Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Dua Perangkat Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro, hasil dari perekrutan pengisian perangkat Desa di masa kades yang lama Subagyo Yaitu Sekretaris Desa dan Kasi Kesra, melakukan gugatan di PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) di Surabaya dan memasuki agenda sidang pemeriksaan alat bukti, Gugatan yang diajukan oleh dua perangkat Desa ini setelah keduanya di Cabut SK (Surat keputusan) jabatan perangkat Desa oleh Kepala Desa Balongrejo.
Kepala Bagian Hukum, Pemkab Bojonegoro, Ahmad Faisol membenarkan jika ada gugatan tersebut di PTUN, karena dua perangkat Desa hasil perekrutan masa kades lama, yang di Cabut oleh Kepala Desa Balongrejo, hal itu menurut Faisol sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan.
“Pencabutan SK ini oleh Kades sesuai dengan Surat teguran dari Camat selaku pembina wilayah bahwa ada tahapan pengisian perangkat Desa yang diduga Cacat prosedur,” Kata Faisol, Rabu (19/8/2020).
Menurutnya juga bahwa pada saat pelaksanaan pengisian perangkat Desa oleh panitia pengisian Perangkat Desa, bahwa pihak kecamatan yang saat itu adalah Suharsono sudah mengirimkan surat teguran, bahkan pada saat akan dilakukan pelantikkan oleh Kades yang lama juga dilakukan surat teguran, namun tidak diindahkan oleh Panitia dan Kades Balongrejo yang lama.
Sehingga dengan berdasarkan surat teguran itu, karena adanya prosedur pengisian perangkat Desa yang ditengarai cacat hukum itulah, kedua Perangkat Desa Hasil Pengisian Fiera kades lama di Cabut SK nya, dan kemudian dua orang ini melakukan gugatan di PTUN.
Menurut Kabag Hukum, Pihak kecamatan sebelumnya juga menolak adanya Pengisian kekosongan perangkat desa di desa Balongrejo, dikarenakan banyak tahapan yang tidak dilalui dengan baik serta tidak sesuai dengan aturan yang ada, dan sejak awal koordinasi dan mediasi pihak Kecamatan telah memberikan himbauan dan peringatan agar tidak melanjutkan proses pengisian perangkat desa pada dua formasi, yakni Sekretaris Desa dan Kasi Kesra.
Namun pihak Kades Lama tetapĀ melakukan pelantikkan yang digelar hari Kamis 2 April 2020. Meski pihak kecamatan Mengeluarkan rekomendasi penolakan pelantikan atau jawaban permohonan rekomendasi telah diterbitkan Camat Sugihwaras sejak 30 Maret 2020 lalu, menyusul rencana pelantikan yang akan dilaksanakan pada Kamis 2/04/2020.
Hal tersebut Sesuai hasil koordinasi pihak Kecamatan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Kabag Hukum dan Bagian Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro. Bahwa mekanisme tahapan yang dilaksanakan ada yang tidak sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Perda. Terkait waktu yang perlukan juga sangat sempit sehingga ketika diestimasi akan melebihi batasan akhir waktu masa jabatan Kepala Desa.
“Salah satu alat bukti yang kita sampaikan adalah surat teguran dari Camat Sugihwaras yang saat itu Pak Suharsono,” Pungkas Ahmad Faisol. (SAS)