Kejaksaan Negeri Bojonegoro Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, memusnahkan barang bukti kejahatan yang merupakan akumulasi dari hasil penegakan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Selasa (22/07/20).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, Sutikno menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan saat ini merupakan sumber dari pihak Kepolisian Resort Bojonegoro.

“Barang ini awalnya dari penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.  Proses berjalan mulai dari penuntutan dan balik lagi kepada kami untuk dilakukan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Pemusnahan barang bukti khusus untuk jenis narkoba adalah merupakan barang bukti yang dikumpulkan selama satu tahun. Hal ini dikarenakan untuk kasus narkoba hampir dipastikan sebanyak 75 persen terdakwa kasus narkoba melakukan upaya hukum. Sehingga penangananya mendapatkan tambahan.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Bojonegoro Panggil Kades dan Timlak BKD Tanggungan

“Bahkan sampai kasasi dan banding. Karena memang perkara-perkara khusus narkoba ini menjadi strasing tersendiri di kami dalam melakukan penegakan, karena dampaknya ini sangat luar biasa bagi generasi muda harapan bangsa,” ujarnya.

Akumulasi barang bukti ini merupakan penuntasan eksekusi perkara tindak pidana. Yang mana ada beberapa barang bukti yang dikembalikan ada yang dirampas negara dan ada juga yang dimusnahkan. Namun ada juga barang bukti yang digunakan untuk publikasi.

“Agar publik tahu bahwa kita semuanya sadar kalau ini dampaknya tidak bagus buat masyarakat sehingga kita semua dapat mengantisipasi,” jelasnya.

Dari pantauan suarabojonegoro.com, untuk pemusnahan barang bukti jenis narkoba dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan untuk barang bukti pemalsuan obat dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga:  Penyidikan, Saksi Lanjutan Bakal Diperiksa

“Dan barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong atau digerindra,” pungkasnya. (Bim/red)