Fraksi PAN Nurani Rakyat Indonesia Sejahtera Minta Segera Raperda Kepala Desa Segera Dibahas Di Pansus

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Fraksi PAN Nurani Rakyat Indonesia sejahtera, dalam penyampaiannya di Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, tentang Nota penjelasan pengantar Raperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 dan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah kabupaten Bojonegoro nomor 13 tahun 2015 tentang kepala Desa, bahwa Fraksi PAN Nurani Rakyat Indonesia sejahtera, menyampaikan sepakat untuk segera ada pembahasan terkait Raperda Kepala Desa.

“Kami sepakat Raperda ini segera dibahas dalam ranah Pansus dan dengan segala dinamika dan perkembangannya kami akan memberikan masukan dan dukungan,” Papar Lasuri dalam penyampaiannya di Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Selasa (7/7/2020).

Dijelaskan juga bahwa Raperda Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, adalah Semangat dari Raperda tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala Desa ini adalah penyempurnaan dari Perda lama sekaligus penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

Baca Juga:  Pansus III Minta Jadwalkan Ulang Pembahasan Raperda Tentang Usaha Rumah Kos di Bojonegoro

“Sehingga tidak bisa ditawar lagi, Terkait dengan tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa Fraksi kami memberikan masukan dimana sesuai dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pilkades,” Tambah Juru Bicara Fraksi PAN PAN Nurani Rakyat Indonesia sejahtera.

Dalam aturan itu, Pilkades serentak ditanggung sepenuhnya melalui APBD. Sebelumnya anggaran Pilkades serentak sebagian dibebankan kepada APBDes. APBDes hanya diperbolehkan untuk mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pilkades hasil Pergantian Antar Waktu (PAW), hal ini perlu ditegaskan dalam Raperda yang akan dibahas ini sebagai keterbukaan publik. (Sas*)