PAPDESI Tak Ikut Gugat Perpu Nomor 1 & UU Nomor 2 Tahun 2020 ke MK

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Menyikapi terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona dan lahirnya undang undang nomor 2 tahun 2020 tentang dana desa yang berpotensi hilangnya dana desa. ketua PAPDESI Bojonegoro, Samudi berharap semua kepala desa se kabupaten Bojonegoro untuk berhusnudzon terhadap pemerintah pusat.

Samudi juga berharap agar para Kades tidak ikut terpancing ikutĀ  melakukan Judisial review terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan Negara dan stabilitas asistem keuangan untuk penanganan Pandemi Corona, dan lahirnya Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang dana Desa.

“Saya menghimbau agar kepala Desa Se Kabupaten Bojonegoro, untuk tidak ikut mengajukan Judicial Review terkait undang undang nomor 2 tahun 2020 tersebut, karena PAPDESI mengerti dan memahami Pemerintah saat ini yang menghadapi kondosi yang luar biasa adanya Covid 19,” kata Pria yang menjabat kades Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem ini, Senin (6/7/2020).

Baca Juga:  Ketua DPC Papdesi Bojonegoro Berharap PJ Bupati, Nantinya Tidak Baperan

Hal tersebut juga disampaikan oleh ketua umum PAPDESI, Wargiyanti dihadapan anggota Raker PAPDESI sejawa timur yang bertempat di Fresh Grren Trawas Mojokerto, Minggu (5/7/2020) kemarin, bahwa sangat jelas dan tegas PAPDESI tidak perlu ikut melakukan aksi dalam menyikapi lahirnya undang undang tersebut.

“Tapi meskipun demikian beliau mengajak kita semua para kepala desa untuk tetap waspada dan tentu akan melakukan aksi nyata bila pemerintah dianggap akan menghapus keberadaan dana desa yang merupakan amanat dari undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” Tambah Samudi.

Ketua Papdesi Jatim, Supratman, membenarkan bahwa pihaknya tidak ikut dalam gugatan ke MK tersebut, karena menurutnya PAPDESI punya cara lain yang lebih elegan untuk menyelesaikan hal tersebut. “Andai kata ada personil perseorangan dari anggota PAPDESI yang ikut mengajukan Gugatan ke MK dipersilahkan sepanjang tidak menggunakan bendera PAPDESI,” Kata pria yang biasa di panggil Cak Pratman ini.

Dalam hal ini dirinya juga menegaskan bahwa PAPDESI mengerti dan memahami dengan situasi pemerintah saat ini yang menghadapi kondosi luar biasa karena adanya pandemi covid 19.

Baca Juga:  Dana Desa Sebagai Penyokong Ekonomi Pedesaan

“Untuk itu PAPDESI mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi pandemi covid 19 saat ini,” pungkasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah melalui akun aplikasi Wathsappnya, Sekjen Parade Nusantara Dimyati Dahlan menyampaikan Bahwa UU Desa ini Maha Karya Pelaku Sejarah Parade Nusantara Kalau PAPDESI lahir setelah UU Desa ada jadi wajar dan Maklum tidak Paham dan Memahami ini, Karena Dengan ada nya UU 2 tahun 2020 Pasal 28 ayat (8) menyatakan Pasal 72 ayat 2 UU 6 Tahun 2014 dinyatakan tidak Berlaku.

“Kalau Tahun 2020 masih ada ini Dana untuk Desa bukan Dana Desa karena Dana Desa itu besaranya , penggunaanya Semua di atur UU kalau sudah dinyatakan Tidak Berlaku ya Sudah tidak ada Maka kita Uji di MK besuk selasa tanggal 07 Juli 2020 Sidang Pertamanya,” Jelas Dimyati dahlan. (Sas*)