suarabojonegoro.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Harus mengerebek dua tempat Karaoke di Desa Mojoranu dan Desa Ngumpak Dalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro yang tetap membandel beroperasi di Bulan Suci Ramadhan ini.
Di tempat hiburan malam tersebut Petugas mendapati beberapa Pemandu Lagu (PL) yang kedapatan sedang asik berkaraoke dengan beberapa tamu. Selasa Malam. (06/05/17).
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait masih adanya beberapa tempat hiburan malam atau karaoeke yang tetap membandel beroperasi di Bulan Ramadhan ini”, kata Yoppy Rahmat Wijaya, Kasi Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro.
Dari pantauan media suarabojonegoro.com para petugas Penegak Peratuaran Daerah (Perda) tersebut mengecek Identitas para pengunjung serta memberi pembinaan kepada para Pengusaha tersebut untuk tidak beroperasi sementara sesuai kesepakatan sebelum memasuki Bulan Suci Ramadhan.
Sementara itu Plt Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro Ahmad Gunawan menyatakan bahwa untuk para Pengusaha yang tetap beroperasi pada Bulan Ramadhan ini akan dipanggil ke Kantor Satpol PP, Jl Mastumampel Kabupaten Bojonegoro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ada lima pengusaha tempat hiburan malam yang kita panggil yakni tiga dari Kecamatan Gayam dan dua dari Kecamatan Dander”, katanya.
Melalui media suarabojonegoro.com ini dirinya berharap agar seluruh pengusaha tempat hiburan malam untuk tidak mengoperasikan sementara usahanya di Bulan Suci Ramadhan ini, hal ini sebagaimana kesepakatan sebelumnya yang juga disepakati oleh para pengusaha hiburan malam lainnya.
“Tidak ada alasan tidak hadir, karena kita telah mensosialisasikan sebelumnya,” pungkasnya. (Bim/red)