Bersama Pengelola Produksi Migas , Pemkab Gelar Rakor Revisi Perda

SuaraBojonegoro.com – Pemkab. Bojonegoro Gelar Rakor Bersama Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) Lapangan Sukowati, Blok Cepu, Pertamina EP Asset 4 yang Bertempat di Ruang Rapat Productive Room Lantai 7, gedung Pemkab Bojonegoro, tentang Pemanfaatan Aset Daerah oleh PT. Pertamina EP Asset 4  dan Pengajuan Ijin Pad C Banjarsari. Selasa (23/6/2020).

Dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Dra. Nurul Azizah, MM serta di dampingi Asisten I, II dan III, sedangkan dari PT Pertamina EP Asset 4 di hadiri oleh General Manager, Agus Amperiyanto, yang menyampaikan bahwa rapat tersebut dilaksanakan terkait rencana penggunaan aset Pemkab oleh PT  Pertamina EP Asset 4 serta beberapa agenda lain.

“Kemarin kita laksanakan rapat koordinasi tersebut ” tutur Nurul Azizah. Adapun hasil rapat koordinasi tersebut antara lain vahwa aset Pemkab yakni GDK akan dikerjasamakan dengan PT Pertamina EP Asset 4, Pemkab Bojonegoro agar diberikan kesempatan untuk ikut mengelola gas secara profesional dan  terkait ijin pengelolaan Pad C akan ada perubahan Perda RTRW.

Baca Juga:  DPU Bina Marga Akan Black List Rekanan Yang Tidak Patuhi Kontrak Kerja

“Jadi intinya terkait perijinan   pengelolaan Pad C , Pemkab. Bojongeoro akan terlebih dulu melakukan  perubahan Perda tengang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan tentunya nanti akan kami konsultasikan ke Propinsi Jawa Timur ” Pungkas Nurul Azizah. (Lis/Red)