Dua Tersangka Pencuri Ini Pantau Sasaranya Sebelum Melakukan Aksinya di Sugihwaras

Reporter : Yudianto

SuaraBojonegoro.com – Dua Terangka pelaku pencurian dengan pemberatan yaitu tersangka RK (40) yang beralamat di Mulyoagung, Singgahan, Tuban dan MF (35) yang beralamat di Desa Sugihwaras Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro menerangkan bahwa dirinya menggambar atau memantau serta melakukan rencana pada rumah yang menjadi sasarannya, seperti kata tersangka saat ditanya Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan pada pers rilis, Jum’at (19/6/2020).

Dua pelaku pencuriam dengan pemberatan ini berhasil menggasak sejumlah uang saat pemilik rumah sudah tidur melalui pintu rumah bagian belakang, Tersangka RK masuk ke dalam rumah korban yang tidak terkunci kemudian mengambil uang tunai dalam lemari sebesar Rp2, 58 juta, Sementara MF berperan mengawasi depan rumah korban untuk mempermudah pencurian dirumah salah satu warga di Desa/Kecamatan Sugihwaras.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Salurkan Air Bersih di Daerah Terdampak Kekeringan

“Setelah mendapatkan laporan dari korba, akhirnya Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan. Dan dua orang pelaku tertangkap kurang dari 24 jam,” Terang AKBP M Budi Hendrawan.

Kesua tersangka berhasil dibekuk pada 12 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 setelah melakukan pencurian pagi hari pukul 00.30 di rumah seorang warga YS yang beralamat di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 2, 078 juta telah diamankan dan kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut,” Lanjut Kapolres Bojonegoro.

Akibat perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara. (Yud/Sas)