Selama 4 Bulan Jumlah Janda dan Duda Baru di Bojonegoro Capai 730 Orang

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Kasus perceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro selama 4 bulan terkahir mulai bulan januari hingga april tahunn2020 sangat tinggi, yaitu jumlah perkara mencapai sebanyak 928 perkara pasangan suami istri yang mengajukan perceraian.

Dari jumlah pengajuan perkara perceraian ini sebanyak 730 perkara telah diputuskan dan telah resmi menjadi janda dan duda, hal tersebut menambah jumlah catatan status janda dan duda di Bojonegoro.

Ketua panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik kepada awak media mengatakan perkara perceraian ini didasari alasan ekonomi sehingga menyebabkan angka perceraian amat tinggi di Bojonegoro, dari data yang masuk bahwa pengajuan perceraian dari pihak istri sebanyak 637 kasus dan cerai talak dari pihak suami sebanyak 291 kasus.

Baca Juga:  Jumlah Janda dan Duda Di Bojonegoro Capai 5.102 Jelang Akhir Tahun 2021 Akibat Perceraian

“Motif ekonomi menjadi alasan perceraian dan pihak dari istri yang banyak mengajukan gugatan cerai,” Kata Sholikin Jamik, Kamis (28/5/2020).

Selain itu persoalan krisis akhlak sebanyak 78 kasus, cemburu sebanyak 231 kasus, kawin paksa 37 kasus, tidak adanya tanggungjawab ekonomi sebanyak 273 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 7 kasus, cacat biologis sebanyak 6 kasus dan gangguan pihak ketiga 98 kasus, pernikahan dini sebanyak 199 pasutri.

“Adapun Jumlah perkara terbanyak karena faktor tidak adanya tanggung jawab ekonomi yang mencapai 273 kasus,” Jelasnya.

Keputusan cerai ini dikarenakan persoalan yang ada memang sudah tidak bisa dihadapi aehingga pasangan auami istri yang bermasalah memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama. “Ada faktor yang bisa memperngaruhi masalah rumah tangga yaitu belum saling memahami karakter pasangan masing masing sehingga tidak ada penyelesaian,” Tambah Shokin Jamik.

Baca Juga:  56 Anak Minta Dispensasi Nikah Untuk Dilangsungkan Pada Malam 9

Disebutkan pula oleh Sholikin Jamik, bahwa kebodohan, pernikahan dini, kurangnya akhlak, dan tidak mau saling memahami antar pasangan akan menjadikan perceraian sangat mudah terjadi, karena dalam sebuah pernikahan diperlukan pemahaman terhadap pasangan masing masing, soal ekonomi harus saling menguatkan dan menerima pernikahan sebagai bentuk tanggung jawab bersama.

“Setiap pasangan harus saling menjaga hubungan agar tidak mudah terjadi perceraian, saling mengerti akan bisa menjaga keutuhan Rumah Tangga Bahagia,” Pungkasnya. (Sas*)

*) Foto Ilustrasi