suarabojonegoro.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro, Dalam kegiatan Razianya berhasil mengamankan Lima pasangan yang diduga melakukan tindakan mesum didalam kamar Kos, dan dua lainnya dari Alun-Alun Bojonegoro yang kedapatan sedang bermesraan.
Berdasarkan laporan masyarakat terkait banyaknya tempat-tempat Publik dan tempat-tempat Kos yang dipergunakan sebagai ajang mesum malam hari ini Rabu (14/06/17) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro kembali mengamankan tujuh pasangan bukan suami istri yang kedapatan bermesraan baik diruang Publik dan tempat Kos yang berada di Kawasan Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro. Kamis (15/06/17).
“Di kawasan Taman alun-alun kita amankan dua pasangan bukan suami istri yang kedapatan sedang bermesraan dan lima pasangan lainnua dari tempat Kos Kelurahan Sumbang dan Sukorejo kita amankan lima pasangan bukan suami
istri yang kedapatan berada di dalam satu kamar”, kata Benny Subiakto S. STP, Kasi Linmas Satuan Poliso Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro.
Dari pantuan suarabojonegoro.com ke tujuh pasangan bukan suami istri tersebut di gelandang Petugas ke Kantor Satpol PP guna kepentingan Administrasi dan Pembinaan. Serta bagi pasangan yang tidak mampu menunjukkan Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Petugas Penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut memanggil Keluarga atau perangkat Desa setempat.
“Bagi yang tidak mampu menunjukkan Identitas kita panggilkan Keluarga atau perangkat Desanya”, tambah Pria Alumni STPDN ini.
Adapun dari ketujuh pasangan tersebut ada satu pasangan yang sudah pernah terjaring petugas dengan kasus yang sama. Melalui media ini ia menegaskan bahwa ke tujuh pasangan tersebut telah melanggar Perda Nomor 15 Tahun Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perbup Nomor 8 Tahun 2003 tentang Prostitusi dan Larangan Perbuatan Cabul.
“Kami berharap agar masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan kepada petugas apabila ada pelanggaran-pelanggaran dan perbuatan Ilegal”, pungkasnya. (Bim/red)