Dugaan Korupsi di Disbudpar Bojonegoro, Kejaksaan Periksa Saksi

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Dugaan Korupsi dilingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bojonegoro, terkait pengelolaan tiket yang saat ini memasuki tahapan pemeriksaan para saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro,  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Sutikno menjelaskan, bahwa dalam penanganan kasus ini pihaknya akan serius mendalami dugaan kasus tersebut. Selasa (5/5/2020).

Disampaikan oleh Kajari Bojonegoro, bahwa timnya telah memanggil dan memeriksa sejumlah  karyawan Disbudpar, begitu juga dengan  tim penyidiknya masih terus berusaha menyelidiki kasus korupsi  pengelolaan tiket masuk obyek wisata. Kerugian negara mencapai Rp 500 juta dalam kurun waktu 2016 hingga 2019.

Dijelaskan kepada awak.media oleh Sutikno, Kejari Bojonegoro  telah memanggil dan memeriksa sejumlah orang karyawan di Disparbud Bojonegoro dan dari sejumlah dinas terkait yang memahami persoalan tiket obyek wisata dan termasuk mengenai asuransi yang diterapkan dalam penjualan tiket obyek wisata, “sehinga dari hasil pemeriksaan nanti akan dapat diketahui unsurnya, yang sudah dipanggil ini hanya sebatas saksi dugaan korupsi anggaran tiket obyek wisata di Disbudpar Bojonegoro,” Tutur Sutikno.

Baca Juga:  Nyebrang Rel, Mobil Ini Di Tabrak Kereta Api Di Kapas

Adanya dugaan kasus korupsi ini sebelumnya diperoleh dari temuan Inspektorat Bojonegoro. Diketahui dari pemeriksaan saksi yang menguatkan dugaan kasus korupsi tersebut, diantaranya saksi yang telah diperiksa dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro.

“Kami belum bisa menjelaskan soal tersangka karena masih sebatas pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, nanti akan kami sampaikan jika sudah ada penetapan Tersangkanya,” Ujar Kejari Bojonegoro.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Achmad Fauzan dari pemeriksaan saksi, belum ada penetapan tersangka dalam penyidikan kasus korupsi di Disparbud tersebut, dan untuk menetapkan tersangka pihaknya masih memerlukan penghitungan lebih rinci kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan anggaran tiket obyek wisata tersebut.

Baca Juga:  Pengenaan Cukai Cairan Vape Masih Pembahasan

“Untuk kerugiannya masih terus dihitung dan dari perhitungan kami masih Rp 500 juta dan kami akan koordinasi kembali dengan Inspektorat Bojonegoro dan BPKP,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi di Disparbud Bojonegoro, menurutnya sudah naik ke penyidikan sejak Maret 2020 lalu. Namun, untuk menangani kasus tersebut tim penyidik Kejari Bojonegoro, bekerja sangat hati-hati.

“Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Soal tersangka tunggal atau ada berapa orang tersangkanya itu nantilah, akan kami sampaikan ke media,” pungkas M Fauzan. (Sas/Red)