Oleh : Drs. H . Sholikhin Jamik. SH. MH
Karena Profesi Harus Keluar Rumah
Adapun orang yang karena profesinya dituntut untuk berada di luar rumah, maka pelaksanaan shalatnya tetap memperhatikan JARAK AMAN dan kebersihan sesuai dengan protokol kesehatan yaitu harus cuci tangan pakai sabun dg air mengalir, jaga jarak 2’meter. Pakai masker. Selalu mengukur suhu dan tdk boleh salaman.
Hal ini karena salat wajib dilaksanakan dalam setiap keadaan, di samping harus menghindari sumber-sumber kemudaratan yang menyatakan, “Tidak ada kemudaratan dan pemudaratan.”
Dokter dan tenaga medis boleh menjamak sholat
Apabila keadaan amat menuntut karena tugasnya yang mengharuskan bekerja terus menerus memberikan layanan medis yang sangat mendesak, petugas kesehatan dapat menjamak salatnya (tetapi tidak mengqasar apabila tidak musafir), sesuai dengan hadis Nabi SAW.
عن ابن عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عنه، قال: ((جمَعَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بين الظُّهرِ والعَصرِ والمغربِ والعِشاءِ بالمدينةِ من غيرِ خوفٍ ولا مَطرٍ. فقيل لابن عَبَّاسٍ: ما أرادَ إلى ذلك؟ قال: أرادَ أنْ لا يُحرِجَ أُمَّتَه))
Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw pernah menjamak salat Zuhur dan Asar dan salat Magrib dan Isya di Madinah tanpa keadaan takut dan tanpa hujan. Dalam hadis Wakīʻ dikatakatan: Aku (Saʻīd Ibn Jubair) bertanya kepada Ibn ‘Abbās mengapa Rasulullah saw melakukan demikian? Ibn ‘Abbās menjawab: Agar tidak menyulitkan umatnya [HR Muslim].
Dalam hadis ini diterangkan bahwa Rasulullah saw pernah menjamak salat di Madinah (artinya tanpa safar), tanpa takut, dan tanpa hujan. Dalam mensyarah hadis ini Imam an-Nawawī (w.676/1277) menjelaskan berbagai tafsir tentang maksud hadis ini, di antaranya beliau mengatakan,
Sejumlah imam berpendapat bolehnya menjamak salat di tempat (tidak dalam safar) karena adanya keperluan untuk itu asal tidak dijadikan kebiasaan.
Ini adalah pendapat Ibn Sīrīn dan Asyhab dari pengikut Mālik. Al-Khaṭṭābī meriwayatkan pendapat ini dari al-Qaffāl asy-Syāsyī al-Kabīr pengikut asy- Syāfiʻī dari Isḥāq al-Marważī bahwa ini adalah pendapat sejumlah ahli hadis. Pendapat ini juga dianut oleh Ibn al-Munżir dan didukung oleh zahir pernyataan Ibn ‘Abbās bahwa Rasulullah saw ingin untuk tidak menyulitkan umatnya” (An-Nawawī, Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, V: 305]
Penulis Adalah: Ketua KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji ) Masyarakat Madani Bojonegoro
Foto: ilustrasi suara.com