Reporter : Sasmito
SuaraBojonegoro.com – Keberadaan Tambang Galian C Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman diduga Pengerjaan yang dilakukan oleh pihak pengelola tambang, bukan nama penerima ijin yang sebenarnya, seperti nama yang terdaftar dalam surat ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dengan nomor P2T/126/15.02/11/2018 Yaitu seharusnya Rio Handoko warga Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro.
LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Wilter Jatim, Yang di sampaikan ketuanya Sugeng SP, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi keberbagai pihak terkait adanya dugaan ijin tambang galian C yang dilakukan atau dikerjakan oleh orang atau perusahaan yang bukan terdaftar dalam ijin tersebut, namun diindikasi dikerjakan oleh PT Flash Entertaiment Indonesia Surabaya, hal tersebut diketahui dari Pemerintah Desa (Pemdes) Sambeng serta diakui oleh Penerima ijin yang terdaftar untuk Galian C yaitu Rio Handoko sendiri.
Dari data yang dihimpun dari pihak Desa Sambeng juga telah melayangkan surat penghentian sementara pengelolaan atau pengerjaan tambang galian C tersebut yang dikirim ke Rio Handoko, melalui surat dengan nomor 338/31/35.22.20.2006/2020 yang ditanda tangani oleh Pujianto Amd selaku Kades Sambeng dengan isi surat bahwa dari hasil musyawarah Desa yang membahas tentang antisipasi penyebaran Pandemi Corona (Covid 19) di Desa Sambeng agar Saudara Rio Handoko memberhentikan aktivitas tambang galian c tersebut.
Dari hasil penelusuran LSM GMBI ini diperoleh bahwa keberadaan tambang yang pelaksananya adalah Solekhan warga Surabaya adalah diduga ilegal karena pelaksanaanya yang diduga dari PT Flash bukan nama penerima ijin yang sebenarnya yaitu Rio Handoko, dan saat diklarifikasi ke Rio Handoko dia mengiyakan jika tambang pasir atau galian C tersebut dikerjakan oleh PT Flash Intertainment Indonesia yang beralamat di Surabaya.
“Ketika Kami lakukan komunikasi dan klarifikasi ke Saudara Rio Handoko dia membenarkan jika surat ijin atas namanya untuk pekerjaan Galian C dikerjakan pihak lain,” Jelas Sugeng SP.
Pihak LSM GMBI juga sudah melayangkan surat Klarifikasi kepada PT Flash Entertaiment Indonesia dan juga Saudara Rio Handoko, namun hingga saat ini masih belum ada tanggapan.
Disampaikan juga oleh Ketua Wilter GMBI Jatim bahwa pihaknya akan mengirimkan surat Somasi yang bertujuan untuk menyampaikan dugaan penyalahgunaan surat ijin tambang Galian C tersebut agar digunakan dengan sebenarnya, serta akan mengirim surat pelaporan ke Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jatim dan juga Dinas Terkait.
“Karena penggunaan surat ijin ini kami duga terdapat kejanggalan nama dalam surat ijin dan pengelolannya berbeda,” Tambah Ketua Wilter Jatim.
Sementara itu, pemegang ijin Rio Handoko ketika di konfirmasi melalui sambungan Aplikasi Wathsappnya tidak menjawab konfirmasi dari Wartawan media ini, namun tampak dari pesan yang dikirim berwarna hijau dan centang dua tanda dibaca oleh penerimanya. (Sas/Red)