Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Seorang Pengacara, Sunaryo Abumain, yang juga penasehat Hukum salah satu Klien yang sedang menjalani perkara sidang perceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro mencabut perkara kliennya yang telah didaftarkan di panitera Pengadilan Agama Bojonegoro dikarenakan Majlis hakim meminta dihadirkan para penguggat.
Dijelaskam oleh Sunaryo Abumain bahwa pihaknya sangat tidak mungkin memenuhi majlis hakim yang dipimpin Gembong, SH, dan anggota Nurochman, SH, serta Maftuh Basyuni, SH, yang meminta kehadiran pihak penggugat hadir di persidangan tidak masuk akal dikarenakan saat pandemi Virus Corona dan kliennya beralamat dan tinggal di surabaya untuk didatangkan dan lagi saat ini di Surabaya sedang di berlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
“Dihadapan Majlis Hakim sudah saya sampaikan bahwa penggugat tinggal di Surabaya, tidak bisa hadir karena ada penerapan PSBB, Sehingga kami tidak mungkin bisa menghadirkan pihak klien karena ada larangan keluar Daerah,” Tegas Ketua Perari Bojonegoro ini.
Dijelaskan juga bahwa penerapan PSBB ini sangat tidak mungkin utk klien datang karena larangan bepergian keluar daerah serta pasti akan melalui dan melintas wilayaj PSBB seperti Gresik, dan adanya penjagaan perbatasan juga menjadi persoalan sendiri untuk bisa masuk Bojonegoro.
Sunaryo Abumain juga akan melaporkan majlis Hakim ke Siwaa Mahkamah Agung karena keadaan tersebut dan memaksa penguggat untuk hadir dalam persidangan. Karena menurutnya bahwa PSBB juga atas putusan pemerintah yang membuat kliennya tidak bisa hadir.
Diterangkan juga bahwa Selain itu, sesuai Pasal 26 ayat (1), PP nomer 9/1975 atas pelaksanaan UU nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dan pasal 142 Kompilasi Hukum Islam (KHI), menurut Sunaryo Abuma’in disebutkan bahwa pada sidang gugatan perceraian suami/isteri datang sendiri dan atau mewakilkan kepada pihak kuasanya.
“Artinya penggugat bisa tidak hadir di persidangan karena kehadirannya di persidangan pengadilan agama telah diwakilkan kepada kuasa hukumnya,” Papar Mbah Naryo panggilan Akrab Sunaryo Abumain.
Jika majlis hakim memaksa meminta kliennya hadir menurut mbah Naryo hal tersebut sama saja melanggar aturan pemerintah di pandemi Covid 19 ini, dan seharusnya persidangan bisa dilakukan dengan cara video conference, sebagaimana ketentuan penyelenggaraannya telah diatur oleh peraturan MA.
Sementara itu Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik menanggapi pernyataan Penasehat Hukum Mbah Naryo menyatakan bahwa Penasehat hukum harus mempelajari dulu dasar mengapa sidang pertama para pihak harus hadir.
“Ada dasar hukum yang kami sampaikan dan itu menjadi dasar hukum kami,” Jelas Sholikin Jamik saat dihubungi Media SuaraBojonegoro.com melalui aplikasi Wathasappnya.
Dijelaskan juga oleh Panitera PA Sholikin Jamik bahwa apa yang dilakukan Majelis Hakim Sesuai UU nomor 07 tahun 1989 pasal 82 ayat 2 bahwa dalam sidang perdamaian tersebut, suami/isteri harus datang secara pribadi.
“Sedangkan HKI pasal 142 ayat 2 sebutkan dalam hal suami/isteri mewakilkan, untuk kepentingan pemeriksaan Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri,” ulasnya. (Sas/Red)