Kades Tidak Perlu Resah Didatangi Wartawan dan LSM, Laporkan Jika Mememeras

SuaraBojonegoro.com – Adanya Keresahan dan juga rasa stres para Kades (Kepala Desa) di Bojonegoro yang di datangi sejumlah oknum Wartawan maupun LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat, sehingga tidak betah di kantor maupun didalam rumah, pasalnya adanya oknum Wartawan maupun LSM yang datang ke mereka seperti kabar yang beredar di Bojonegoro, Kami (25/4/2020).

Dijelaskan dalam sebuah pemberitaan bahwa mereka oknum wartawan dan LSM yang datang ke beberapa kades ini biasanya sebanyak 4 sampai 5 orang dengan menggunakan mobil dan mereka diindikasikan berasal dari luar kota, seperti Bojonegoro, Seperti Lamongan, Surabaya, Jombang, Nganjuk, dan Mojokerto.

Hal itu ditanggapi oleh Sasmito Anggoro, salah satu Jurnalis Senior di Bojonegoro, bahwa penyampaian beberapa Kades yang enggan di sebutkan namanya tersebut terlalu berlebihan, karena Sudah menjadi Tugas Wartawan melakukan peliputan di lapangan untuk mendapatkan sumber berita kemudian menjadikan sebuah berita dan dikirim ke Redaksi mereka masing masing. Begitu pula dengan LSM mereka adalah lembaga yang melakukan pendampingan atau melakukan kontrol sosial di masyarakat maupun pemerintahan.

“Kenapa ada kades yang kebakaran jenggot sehingga resah didatangi wartawan, jika memang kadesnya tidak bermasalah kenapa harus resah, tugas wartawan itu kan Konfirmasi dan tugas kades sebagai nara sumber menjawab pertanyaan wartawan,” Terang Sasmito, yang juga Penasehat PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Bojonegoro ini.

Dilanjutkan oleh Sasmito, jika memang arah wartawan sesuai dengan kode etik Jurnalis yang ada dan juga menjalankan amanat UU Pers no 40 tahun 1999, hal itu tidak menjadi persolan, namun jika memang ada tujuan wartawan yang  dengan sengaja meminta uang dan dengan cara memaksa itu urusannya sudah lain, dan Sasmito meminta untuk di laporkan ke Polisi.

Karena menurut Sasmito Tugas dan Fungsi wartawan jelas Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan baik dan benar, sedangkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Baca Juga:  Kebebasan Pers Tak Boleh Menutup-nutupi Informasi

“Jadi, tugas pokok seorang jurnalis hanyalah menulis menulis dan menulis akan tetapi didalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis selalu menghormati norma-norma dan kode etik jurnalis dan apabila didalam menjalankan tugas profesinya,” Terangnya.

Sasmito juga menerangkan bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah.red).

Kalau pers ingin terus berperan dalam penegakan demokrasi dan kehidupan bersama yang lebih baik, maka hanya ada satu cara.  Dalam situasi masyarakat yang paling buruk sekalipun, jurnalis harus tetap bertahan pada tugas pokoknya yang mulia,  yakni mengabdi kepentingan  publik.  Demikian pula ketika dunia dihadapkan pada perkembangan bisnis media yang sarat kepentingan dan membuat insan pers kenapa berada dalam posisi sulit, jurnalis dan jurnalisme harus tetap mempertahankan posisinya sebagai pengabdi kepentingan publik.

Sehingga dengan mengetahui tugas wartawan ini Kades tidak perlu resah, jika ada wartawan melalukan konfirmasi untuk mengumpulkan sumber berita dan data, seharusnya dijawab sesuai dengan pertanyaan wartawan, dan tidak perlu resah atau bahkan stres, karena tugas nara sumber menjawab pertanyaan wartawan sesuai fakta yang ada, “Dan tugas nara Sumber juga tidak memberikan uang yang tidak jelas kepada wartawan, begitu juga sebaliknya wartawan juga jangan menerima tawaran uang atau meminta uang kepada nara sumber, karena itu pelanggaran kode etik dan tidak dibenarkan,” Sambung Pria yang juga Sekretaris Bojonegoro Kampung Pesilat ini.

Dan jika ada nara sumber yang sengaja untuk melakukan pembredelan berita atau melarang melakukan peliputan dengan memberikan sejumlah uang kepada wartawan, Sasmito meminta untuk di laporkan, begitu juga jika wartawan memaksa atau meminta sejumlah uang dengan memaksa atau menggertak dengan menawarkan dengan tidak akan menayangkan berita kemudian terjadi transaksi uang maka hal tersebut juga pelanggaran kode etik jurnalis dan juga bisa diduga mengarah ke tindak pidana pemerasan.

Baca Juga:  Ketua PapDesi : Jangan Pilih Partai Yang Tidak Pro Rakyat

“Saya berharap Kades juga harus tahu tugas dan Fungsi Wartawan atau LSM, dan tidak perlu resah apalagi takut jika ketemu wartawan, apalagi jika memang tidak bermasalah kenapa harus resah, hadapi wartawan atau LSM sesuai tupoksinya,” Tegas Sasmito.

Justru Sasmito juga mengindikasikan kenapa wartawan seolah olah seperti virus penyakit dan membuat Sejumlah Kades di Bojonegoro resah, maka jangan biasakan menghadapi wartawan dengan memberikan sejumlah uang, dan tidak melakukan pelanggaran sehingga tidak resah didatangi wartawan, sehingga akan jadi aneh ketika kades merasa stres didatangi wartawan, dan juga kades harus bisa memilah alapakah memang wartawan ini jelas dalam arti bekerja sesuai aturan Dewan Pers dan UU Pers, dan bekerja pada media yang aktif atau sesuai aturan serta petunjuk Dewan Pers.

Keresahan Kades ini dinyatakan juga dengan banyaknya wartawan dari Luar Daerah, dan harus menjadi catatan tersendiri, karena bahwasanya setiap media mempunyai wartawan yang bertugas di wilayah liputan masing masing, sehingga perusahaan media cukup menugaskan wartawannya untuk melakukan liputan di wilayah tugasnya, jika memang perusahaan pers tidak memiliki wartawan yang ditugaskan di Bojonegoro seharusnya merekrut wartawan untuk liputan di wilayah Bojonegoro.

Ketua PWI periode 2016 – 2019 ini juga berpesan kepada wartawan yang bertugas di wilayah Bojonegoro agar bekerja menggunakan kode etik yang berlaku, dan melakukan tugasnya sesuai dengan aturan yang sudah ada, “Tugas wartawan ini salah satunya mencari berita, ya cari berita dengan mengumpulkan data dan informasi dari sumbernya, bukan untuk meminta sejumlah uang atau sangu dengan dalih uang bensin saat melakukan peliputan,” Pungkasnya. (lis/red)

*)Foto Ilustrasi media Indonesia