Dua Warga Ini Harus Berlebaran Di Penjara Polres Bojonegoro

Reporter : Sasmito Anggoro

suarabojonegoro.com –  Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa jajaran Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada hari Kamis (22/06/2017) sekira pukul 01.30 WIB lalu, mengamankan seorang bandar judi jenis dadu berinisial SS bin SY (56), warga Desa Mulyoagung Kecamatan Kota Bojonegoro yang kedapatan sedang bermain judi dadu di pos ronda atau gardu di Desa Mulyoagung Kecamatan Kota Bojonegoro.

Saat penangkapan tersebut, beberapa penombok ada yang sempat melarikan diri namun beberapa saat kemudian, petugas berhasil menangkap 2 (dua) orang penombok.
Adapun identitas penombok tersebut, MUS bin PAR (34), warga Dukuh Jalin Desa Prambon Kecamatan Soko Kabupaten Tuban dan STN bin MTR (44) warga Desa Mulyoagung Kecamatan Kota Bojonegoro.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi SH, kepada media ini mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas perjudian jenis dadu di sebuah pos ronda atau gardu di wilayah desa tersebut. Selanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud.

“Setelah tiba lokasi anggota menemukan fakta tersebut bahwa memang benar ada beberapa orang yang sedang bermain judi dadu,” ucap Kasubbag Humas.

Selanjutnya petugas segera melakukan penggrebekan dan terlebih dahulu berhasil mengamankan bandar dadu beserta barang bukti. Selanjutnya petugas juga berhasil  mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang bertindak sebagai penombok.

“Saat ini para pelaku ditahan di rutan Mapolres Bojonegoro, guna proses lebih lanjut,” imbuh Kasubbah Humas.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu berupa uang tunai sebesar Rp 81 ribu, 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) tempurung kelapa dan 1 (satu) lembar beberan bertuliskan angka 1 sampai dengan 6.

“Oleh penyidik, kedua penombok tersebut dijerat dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar sepuluh juta rupiah.” terang Kasubag Humas.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro yang dimintai keterangan media ini membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Oleh penyidik berkas perkaranya dipisah, antara yang berperan sebagai bandar judi dadu dan penombok judi jadu,” terang Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat tentang pemberian informasi adanya perjudian dilingkungan tempat tinggalnya. Selain itu juga, Kapolres menegaskan bahwa apapun bentuk perjudian Polres Bojonegoro akan selalu memberantasnya.

“Terima kasih atas kerjasama masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya perjudian,” ucap Kapolres.

Akibat perbuatannya kedua warga ini harus menikmati lebaran dipenjara dan akan menginap di tahanan dalam waktu yang cukup lama. (Sas) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *