Bawa Narkoba Jenis Sabu, Warga Jenu di Tangkap BNN

Reporter : Ahmad Fauzi

Tuban, SuaraBojonegoro.com – Tim pemberantasan Narkoba Dari jajaran Badan Narkotika nasional (BNN) Kabupaten Tuban menangkap salah satu  warga Dusun Jembel, Rt/Rw : 01/07, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban berinisial MM (41) yang kedapatan membawa Narkoba Jenis Sabu, Minggu (8/03/2020).

Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana SH  Beliaunya menjelaskan kronologi penangkapan MM ini dilakukan Pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2020 berdasarkan informasi dari masyarakat Bahwasanya  di salah satu Perumahan Perbon Kecamatan kota Tuban disinyalir ada seseorang yg menyalah gunakan Narkotika.

“Kemudian kami melakukan Penyelidikan sekira jam 22.00 wib di tepi Jalan Letda Sucipto Kelurahan Perbon Kecamatan Tuban, dan benar ada Seorang warga yang membawa Narkoba jenis Sabu,” Kata AKBP I Made Arjana.

Baca Juga:  Dua Pasangan Bukan Suami Istri di Amankan dari Kamar Kos

Setelah dapat dipastikan kemudian Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Tuban telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang telah diincar dan terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

Dari hasil penangkapan, pada MM ditemukan barang bukti berupa 1 klip sabu – sabu yang terbungkus kertas di dalam tas selempang terduga pelaku.

“selanjutnya tersangka beserta barang buktinya di amankan di kantor BNNK Tuban guna proses lebih lanjut,” Lanjut Kepala BNNK Tuban.

Selain barang bukti yang diamankan, Petugas BNNK Tuban juga berhasil mengamankan barang bukti lain diantaranya adalah Sebuah HP Samsung Galaxy J2 warna hitam beserta SIM Card di dalamnya, satu lembar uang pecahan Rp.50.000, dan Satu Buah Korek Api.

Baca Juga:  Bupati Beserta Pejabat Pemkab Ini Lakukan Tes Urin

Akibat Perbuatannya, Pelaku diancam pidana narkotika jenis sabu sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf (A). UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan pidana  denda paling sedikit Rp800 juta.

Kepala BNNK Tuban  akan selalu bertindak Tegas apabila mengetahui Adanya peredaran Gelap Narkoba Di bumi Wali Tuban serta mengajak masyarakat untuk Selalu mengawasi adanya Transaksi Mencurigakan Narkoba untuk Segera melaporkan Kepada pihak BNNK Tuban maupun Aparat Kepolisian lainnya. (Fau/Red)