Anggota DPRD Jatim Ini Ajak Kades Jalankan Regulasi UU Desa

Reporter: Ahmad Fauzi

SuaraBojonegoro.com – Menindaklanjuti Statement Gubernur Jawa timur Khofifah Indar parawansa yang menyampaikan bahwasanya masih ada sekitar 365 Desa Tertinggal di jawa timur menjadi Sorotan bagi anggota DPRD provinsi Jawa Timur Salah satunya di sampaikan Oleh Agung Supriyanto dari Fraksi Partai Amanat pembangunan pada hari Kamis (27/02/2020).

Agung mengajak seluruh kepala Daerah untuk memahami Prinsip dasar pemerintah Pusat ( PP ) mengalokasikan anggaran Dana desa ke tiap- Tiap desa di seluruh indonesia adalah mejalankam amanat dari regulasi UU No 6 2014 tentang Desa .

“Disamping itu subtansinya dengan dana Desa tersebut pemerintahan desa dapat digunakan instrumen agar mampu mengatasi persoalan sosial yang sampai saat ini belum dapat teruraikan,” yaitu kemiskinan papa Pria asli Tuban.

Baca Juga:  Sempat Terkendala, Pembangunan Jalan Cor Beton di Desa Drokilo Mulai Dilaksanakan

Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat karena mereka sadar bahwa yang tau akan persoalan langsung berkaitan kemiskinan di masyarakat adalah pemerintah desa, maka apabila pemdes diberi kewenangan dan keuangan yang cukup harapannya bisa menyelesaikan persoalan kemiskinan.

Maka atas dasar tersebut segala hal yang berkaitan dengan program program pemerintah desa Harus  memprioritaskan yang arahnya dapat mengurangi kemiskinan yang ada didesanya. Baik program pemberdayaan dalam bentuk fisik maupun non fisik.

Berikutnya pemerintah daerah masing-masing Pemerintah daerah  juga harus mengawal pengelolahan keuangan tersebut, baik dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, evaluasi sampai pertanggungjawaban, Atau sebagaimanafungsi pemda sebagai pembina sekaligus pengawas.

“Hal ini perlu dilakukan karena realitasnya masih terbatasnya resouses pemdes. Sehingga bila fungsi pemerintah daerah tidak dioptimalkan maka memungkinkan dana desa menjadi muspro/ Sia-sia,” papar agung yang juga Ketua DPC PAN Kabupaten Tuban ini. (Fau/Red)