Pria Asal Kecamatan Kalitidu Ini Gelapkan 17 Unit Mobil Dengan Modus Rental

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Pria berinisial NHR (33) warga Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro ini harus meringkuk di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menggelapkan mobil rental milik temannya. Sabtu (22/02/20).

Tidak tanggung-tanggung tersangka NHR dan rekannya yang saat ini masih DPO nekat menggelapkan 17 unit mobil sekaligus. Untuk melancarkan aksinya tersangka ini menggunakan modus dengan cara menyewa mobil dengan waktu 1 hingga 2 minggu.

“Dengan biaya sewa per hari Rp 200 ribu,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan saat memimpin pers rilis di halaman Mapolres Bojonegoro.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, akhirnya keberadaan pelaku ini dapat diketahui dan selanjutnya dilakukan penangkapan. Adapun dalam melakukan aksi tersangka ini dibantu oleh dua orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Sedangkan korban terdapat 10 orang.

Baca Juga:  Sebagai Ujung Tombak Polri, Kapolres Bojonegoro Harap Bhaninkamtibmas Harus Bisa Kendalikan Masyarakat 

“Korban 10 orang,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 378, junto 372, KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman masing-masing pidana kurungan 4 tahun penjara.

Sementara itu Widodo, salah satu korban penggelapan dan penipuan mengucapkan banyak terimakasih kepada jajaran Polres Bojonegoro, yang telah berhasil menangkap pelaku yang menggelapkan mobil miliknya.

Dirinya mengaku masih trauma dengan kejadian ini. Dengan adanya kejadian ini dirinya akan lebih waspada saat menjalankan usahanya tersebut.

“Tetap bekerja, tapi pakai sopir. Soalnya masih trauma,” pungkasnya. (Bim/red).