Cari Keadilan, Arif Gugat Ketua Panitia Pilkades Bogo ke PTUN

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Rengkuh Enggaling Arif Kurniawan didampingin kuasa hukumnya Noer Fattah Syafi’i, SH mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Senin (17/2). Ia menggugat Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Bogo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro Moch. Chosbaliyah. Karena tidak meloloskan dirinya menjadi calon Kepala Desa Bogo. Dengan nomor perkara: 24/6/2020/ptun.sby.

Noer Fattah Syafi’i, SH selalu Kuasa Hukum Rengkuh Enggaling Arif Kurniawan bila gugatan yang di ajukan ke PTUN itu adalah untuk mencari keadilan sebagai warga negara. “Kita tidak berfikir waktu Pilkades sudah dekat atau tidak. Yang terpenting pengajuan gugatan kita ditrima oleh PTUN,” bebernya.

Salah satu gugatanya adalah tentang keputusan ketua panitai. Dalam gugatan itu penggugat menyatakan batal atau tidak sah meputusan tergugat melakukan pengumuman pendaftaran bakal calon kelala desa nomor: 007/Pan.Pilkades/XI/2019. Bahwa pendaftaran bakal calon kepala desa dilaksanakan selama 9 (sebilan) hari pada tanggal 4-16 desember 2019 pukul 08.00-14.00 WIB.

Baca Juga:  Proses Ujian Perades Di PTUN kan, Penggugat Akui Keluarganya Diteror

Sebulumnya dikabarkan, Rengkuh Enggaling Arif Kurniawan tak terima dengan keputusan Panitia Pimemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bogo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, yang tidak meloloskan dirinya sabagai calon Kepala Desa Bogo.

Menurut Arif, alasanya tidak diterimanya dirinya menjadi cakades oleh panitia karena kurang persyaratan yaitu surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama 18 tahun atau 3 kali masa jabatan. Padahal menurut Arif dirinya sudah membuat surat tersebut dan ditanda tangani diatas matrai. “Saya akhirnya mengadu ke Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa),” ujarnya. (Bim/red).