Blantik Kambing Ini Nyambi ‘Nyolong’ Kambing, Akhirnya Diringkus Polisi

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Nekat mencuri 3 kambing milik tetangganya warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro berinisial T (59), di bekuk Satreskrim Polres Bojonegoro. Kamis (30/01/20).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan, dalan pers rilisnya menyampaikan bahwa dalam menjalankan aksinya tersangka T, yang juga berprofesi sebagai Blantik atau Makelar Hewan Kambing ini, memanfaatkan waktu pagi hari yakni pukul 02.30 WIB. Dimana pemilik kambing tersebut masih dalam keadaan tidur.

“Tersangka melakukan aksinya pukul 02.30,” katanya.

Tersangka yang berprofesi sebagai makelar hewan ternak ini mengaku baru melakukan aksinya satu kali. Dan rencana hewan curiannya tersebut akan dijualnya.

“3 kambing yang dicuri, dengan dua TKP,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Sosialisasikan  Maklumat Kapolri, Putus Rantai Sebaran Covid 19 Saat Libur Tahun Baru

Dalam kesempatan yang sama salah satu pemilik kambing menuturkan bahwa, saat kejadian tersebut kambing ternaknya hanya diikat di halaman rumahnya. Ia merasa aman, pasalnya di wilayah rumahnya tersebut sellau aman dari aksi pencurian.

“Tahunya waktu pagi. Dan saya cari ada di rumahnya (tersangka.red),” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, polres Bojonegoro juga mengamankan tiga ekor kambing yang selanjutnya diserahkan kepada pemiliknya. Adapun untuk tersangka dalam hal ini diancam pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Bim/red).