suarabojonegoro.com – Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Kamis (13/07/2017) sekitar pukul 16.00 WIB sore tadi, belasan pemuda melakuakan aksi balap liar di jalan Hayam Wuruk kota Bojonegoro. Aparat kepolisian yang mendapatkan aduan dari masyarakat segera mendatangi lokasi dan melakuakan penggrebekan. Setelah dilakukan pendataan, 9 sepeda motor dari berbagai jenis milik para pembalap, diamankan petugas.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Bojonegoro, IPDA Luluk Sulistiono, kepada media ini menrangkan, 9 sepeda motor dari berbagai jenis diamankan petugas ke Kantor Satlantas Polres Bojonegoro. “Sembilan motor tersebut tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan, sehingga dilakukan penahanan,” ungkap IPDA Luluk.
Selain menahan sepeda motor, terhadap para pemilik atau pengendara sepeda motor tersebut, juga dibawa ke Satlantas untuk diberikan pembinaan. “Para pengendara belum diijinkan pulang, sebelum dijemput oleh orang tuanya,” lanjut IPDA Luluk.
IPDA Luluk menambahkan, sesuai perintah Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyi S Bintoro SH SIK MSi, bahwa jajaran Polres Bojonegoro memberlakukan kepada warga masyarakat yang akan mengambil kendaraan sitaan, wajib mengembalikan fungsi dan komponen kendaraan sesuai dengan standart keselamatan. “Setelah proses persidangan, yang akan mengambil kendaraannya harus mengganti komponen kendaraan sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.” imbuh IPDA Luluk.
Adapun data kendaraan yang saat ini diamankan petugas diantaranya :
(1) Honda Vario, Nopol S 3542 GR, pengendara Sulikan, warga Desa Kebonagung Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban; (2) Honda Vario, Nopol S 3841 EM, pengendara Brian Riski, warga Desa Kebonagung Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban; (3) Yamaha Fiz R, tanpa Nopol, pengendara Adibtya Eka, warga Kelurahan Banjarjo Kecamatan Bojonegoro Kota; (4) Honda Supra 125, Nopol S 4639, pengendara Ahmadani Romadhon, warga Desa Mojodeso Kecamatan Kapas; (5) Yamaha Fiz R, tanpa Nopol, pengendara Corry Febri T, warga Kelurahan Klangon Kecamatan Bojonegoro Kota; (6) Yamaha Fiz R, tanpa Nopol, pengendara Didik Sulistyo, warga Desa Prambon Tergayang Kecamata Soko Kabupaten Tuban; (7) Yamaha Fiz R, tanpa Nopol, pengendara Adystia Agus, warga Desa Kedungrojo Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban; (8) Honda Revo, Nopol S 3962 RG, pengendara Agus Setiyawan, warga Desa Butoh Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban dan Yamaha Fiz R, tanpa Nopol, pengendara Bowo, warga Desa Mulyoagung Kecamatan Bojonegoro Kota.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dihubungi awak media ini melalui sambungan telepon seluler membenarkan, bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait penggrebekan balap liar di Jalan Hayam Wuruk Kota Bojonegoro, yang dilakukan petugas sore tadi.
Kapolres sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih terhadap warga masyarakat yang dengan cepat melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian, sehingga petugas juga dapat dengan cepat melakukan penindakan terhadap kegiatan yang sangat membahayakan tersebut.
“Selain melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, balap liar di jalanan umum tersebut juga dapat membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.” terang Kapolres.
Selain mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi warga masyarakat yang telah melaporkan peristiwa tersebut, Kapolres juga sangat mengapresiasi anggotanya yang dengan cepat pula bertindak setelah mendapatkan laporan dari warga masyarakat.
“Terima kasih untuk petugas yang telah mersepon dengan cepat laporan dari warga masyarakat,” pungkasnya. (Bim/lis)