Pembuat Obat Tanpa Ijin Beromset Rp1.5 Juta Perhari Di Ringkus Polres Bojonegoro

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Sat Reserse Narkoba, Polres Bojonegoro, mengamankan dua orang tersangka atas dugaan pembuatan obat daftar G atau tanpa ijin resmi dari instansi terkait. Penggerebekan atas dua tersangka tersebut terjadi pada tanggal 7 Desember 2019 yang lalu. Rabu (08/01/20).

Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan, dalam pers rilisnya mengungkapkan bahwa kedua tersangka asal Kecamatan Baureno tersebut sebelumnya telah mempelajari merakit obat dari luar kota Bojonegoro.

“Obat daftar G ini dicampur dan diracik. Setelah itu dibungkus,” katanya.

Dalam sehari tersangka mampu mengedarkan ratusan pack obat dengan omset mencapai Rp 1,5 juta perhari. Dari data yang dihimpun obat-obat tersebut diedarkan di tiga kabupaten diantaranya adalah Bojonegoro, Tuban dan Lamongan.

Baca Juga:  Kapolres AKBP Budi Hendrawan Akan Tindak Tegas Yang Bikin Rusuh Saat Pilkades

“Omset perhari 1,5 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka diancam pasal 196 junto pasal 98 ayat 106 undang-undang tahun 2006 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar atau pidana mati, atau seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1,5 milyar.

“Memulai jualan ini tahun 2011 jadi sudah 8 tahun,” jelasnya.

Selain mengamankan kedua tersangka kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya adalah 653 saset ramuan tradisional, satu buah penggiling, alat sablon beserta beberapa obat daftar G lainnya. (Bim/red).