Reporter: Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Seorang oknum guru berinisial S (37) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro, atas dugaan penipuan. Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan, menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya telah melakukan tindak pidana penipuan dengan menjanjikan para korbannya untuk dapat menjadi PNS. Rabu (08/01/20).
“Tersangka guru SD di Ngasem,” katanya.
Dalam hal ini kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya adalah kartu tanda pengenal PNS, satu buah lembar pemberitahuan peserta seleksi, dua buah jadwal pemberkasan, 49 surat pernyataan dan beberapa buku rekening bank.
“Dia menjanjikan dapat menjadikan PNS dengan membayar 30 juta,” ujarnya.
Akan tetapi setelah perikrutan PNS ternyata apa yang dijanjikan oleh tersangka tersebut tidak terpenuhi dan korban menagih janjinya atau mengembalikan uang yang telah disetorkan sebelumnya.
“Tersangka diancam pasal 378, 372 dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan awal kepolisian terdapat 24 korban lainnya dan dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2017 silam. Akan tetapi dari pengembangan diperkirakan ada 82 korban lainnya.
“Yang terdata ada 24 korban akan tetapi diperkirakan ada 82 korban lainnya,” ucapnya.
Dari hasil penipuan tersebut tersangka meraup keuntungan hingga Rp 2,6 milyar yang dipergunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari mulai dari rehap rumah, membeli kendaraan roda empat dan dua, hingga umroh.
“Total berdasarkan barang bukti yang kita dayakan ada 933 juta untuk yang lainnya masih tahap pengembangan,” tegasnya.
Dengan adanya kasus ini Kapolres berharap kepada masyarakat untuk tidak mempercayai ketika ada orang yang masuk PNS dengan cara membayar.
“Karena penerimaan PNS semua sudah online,” pungkasnya. (Bim/red)