61 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Sat Lantas Di Malam Tahun Baru 2020

SuaraBojonegoro.com – Dalam pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2019, khususnya dalam pengamanan perayaan malam Tahun Baru 2020, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro pada Selasa (31/12/2019) malam hingga Rabu (01/01/2020) dini hari tadi, melaksanakan penindakan kendaran bermotor di beberapa lokasi di dalam Kota Bojonegoro.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 61 dengan rincian berupa kendaraan sepeda motor sebanyak 27 kendaraan dan 34 surat-surat.

Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Bojonegoro, Ipda Luluk Sulistyanto SH, kepada awak media ini menjelaskan bahwa kegiatan pengamanan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti arahan Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan SIK MH saat apel pengamanan perayaan pergantian malam tahun baru, terkait perintah penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, karena membuat tidak nyaman warga masyarakat, akibat bisingnya knalpot.

Menurut Ipda Luluk, dalam pengamanan perayaan pergantian malam tahun baru tersebut, jajaran Satlantas Polres Bojonegoro melaksanakan kesiapan dengan membagi pengamanan di wilayah dalam kota Bojonegoro, wilayah timur, barat dan wilayah selatan.

Baca Juga:  Satlantas Polres Bojonegoro Bagikan Ratusan Masker dan Brosur Di Operasi Keselamatan Semeru 2022

Sementara untuk pengamanan di perbatasan menuju dalam kota Bojonegoro, yang akan mendapatkan perhatian utama yaitu dilakukan penyekatan pada kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang hendak masuk wilayah kota.

“Alhamdulillah, tidak ada kendaraan roda dua dengan knalpot brong yang terjaring razia,” kata Ipda Luluk Sulistyanto SH, Rabu (01/01/2020) pagi.

Ipda Luluk menerangkan bahwa dalam patroli pengamanan malam pergantian tahun tersebut, petugas menyasar beberapa lokasi di dalam kota Bojonegoro dan petugas masih mendapati sejumlah pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu-lintas.

“Petugas menindak 61 pelanggaran dengan barang bukti berupa kendaraan sepeda motor sebanyak 27 kendaraan dan 34 surat-surat.” tutur Ipda Luluk.

Secara terpisah, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (Kaur Binops) Sat Lantas Polres Bojonegoro, Iptu Jadmiko membenarkan bahwa dalam kegiatan patroli saat malam pergantian tahun, jajaran Sat Lantas Polres Bojonegoro menindak pelanggar yang kasat mata melalui hunting sistem di penggal-penggal jalan di dalam Kota Bojonegoro, dengan sasaran seperti kendaraan yang menggunakan knalpot brong, sepeda motor yang menggunakan roda yang tidak sesuai dengan spektek serta pengendara motor yang tidak menggunakan helm.

Baca Juga:  Puluhan Pengemudi Kendaraan Terjaring Razia Masker Oleh Sat Lantas Polres Bojonegoro

“Betul mas. Semalam petugas menindak pelanggar yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu-lintas. Semalam terjaring sebanyak 61 pelanggar dengan rincian barang bukti 27 kendaraan bermotor dan 34 surat-surat.” tutur Iptu Jadmiko.

Iptu Jadmiko menerangkan bahwa untuk para pelanggar tersebut baru dapat menukar barang bukti setelah Tahun Baru 2020, dengan ketentuan harus melengkapi kembali kendaraanya sesuai spesifikasi teknis (spektek) yang dipersyaratkan.

“Untuk pelanggar bisa mengambil kendaraan bermotor atau surat-suratnya apabila sudah membayar denda tilang dan untuk kendaraan harus di lengkapi dulu surat suratnya. Sedangkan kendaraan yang tidak sesuai spekteknya, harus dilengkapi dengan perlengkapan yang standart.” kata Kaur Binops Satlantas Polres Bojonegoro, Iptu Jadmiko. (Lis/Sas)