Perangkat Desa Berhak Mendapatkan Ijin Untuk Nyalon Kades

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Adanya himbauan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah melalui surat yang dikirim kepada Camat Se-Kabupaten Bojonegoro yang berisi tentang Himbauan agar Perangkat Desa mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai Kepala Desa adalah bentuk tidak mendukungnya Perangkat Desa yang bisa berprestasi untuk membangun Desa, hal tersebut sesuai disampaikan Sunaryo Abumain selaku praktisi Hukum di Bojonegoro.

Menurut pria yang juga ketua Perari (Perkumpulan Pengacara Indonesia) Cabang Bojonegoro mengatakan bahwa jika himbauan itu benar, maka himbauan itu tidak mengikat secara hukum, karena siapapun berhak mencalonkan diri sebagai kades begitu juga perangkat, “Dan himbauan Bupati tersebut bertentangan dengan Perda nomor 13 tahun 2015 tentang Desa,” Kata Sunaryo Abumain.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Pantau di Pemungutan Suara Pilkades, Menang & Kalah Diminta Legowo

Dijelaskan juga kalau perangkat punya prestasi kenapa tidak diijinkan, karena tentu ingin mengembangkan dan memajukan Desanya, dan tidak ada alasan kepala Desa untuk tidak memberikan ijin kepada perangkat desa yang akan maju menjadi calon kepala Desa.

“Kades tidak ada alasan tidak memberikan persetujuan terhadap perangkat Desa mankala perangkat desa ini memilki program untuk memajukan desanya,” Tanbah Sunaryo Abumain.

Klik Berita Sebelumnya: http://suarabojonegoro.com/read/2019/12/09/perangkat-desa-nyalon-kades-dihimbau-mengundurkan-diri

Menurut Sunaryo Abumain, bahwa Himbauan tidak ada inplemetasi hukum, hanya himbauan Bupati yang bertentangan dengan perda, dan Bupati diharapkan untuk tidak intervensi, justru harus apresiasi kepada perangkat yang mencalonkan kepala desa.

Sebelumnya diberitakan bahwa Adanya surat Edaran yang ditanda tangani Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah dikirim kepada Camat se Kabupaten Bojonegoro tentang Pencalonan Kepala Desa bagi Perangkat Desa, dalam surat tersebut berisi untuk mengantisipasi adanya permasalahan dan pemberian izin atau tidak diberinya izin bagi perangkat Desa yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala Desa oleh kepala Desa yang bersangkutan.

Baca Juga:  Polsek Kepohbaru Siap Amankan Kampanye Pilkades Dengan Kerahkan Seluruh Anggota

Dalam surat bernomor 188/3254/412.013/2019, tertanggal 11 Nopember 2019 tersebut tentang peraturan Daerah kabupaten Bojonegoro nomor 13 tahun 2015 tentang kepala Desa. Tertuang juga dalam surat penyampaian Bupati Bojonegoro Anna Muawanah, bahwa pemberian izin bagi perangkat Desa yang mencalonkan sebagai Kepala Desa Merupakan kewenangan Kepala Desa atau Pejabat Kepala Desa. (Sas/Red)