Pemerintah Pusat Akan Lunasi Hutang Dana Bagi Hasil Migas Kepada Pemkab Bojonegoro

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Setelah melakukan rapat koordinasi, dan hasilnya bahwa Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia, Akan membayar kekurangan dana bagi hasil Minyak dan Gas (Migas) yang diperoleh dari bumi Angkling Dharma, ke Pemkab Bojonegoro sebesar Rp532 Miliar.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengungkapkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melunasi kurang membayar dana untuk memperoleh minyak dan gas bumi ke daerah sebesar Rp532 miliar.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bapenda Ibnoe Soeyoeti, bahwa memang ada kekurangan pembayaran DBH Migas, “Kementrian keuangan melakukan pembayaran secara transfer bertahap sejak bulan mei 2019, dari kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil migas tahun 3014 sampai tahun 2017,” Kata Ibnu Suyuthi, Rabu (04/13/19).

Baca Juga:  Dinilai Beri Kontribusi Positif, Pj. Bupati Ajak Masyarakat Dukung PEPC JTB Sebagai Mitra Strategis Pemkab Bojonegoro

Dijelaskan secara rinci bahwa pada Mei 2019, daerah mendapatkan dana transfer kurang bayar sebesar Rp99 juta, lalu Juni sebesar Rp99 miliar Kemudian, pada November 2019 ditransfer lagi Rp99 miliar dan ditambah DBG Migas Rp233 miliar.

“Sementara sisanya Rp100 miliar akan ditransfer pada akhir Desember 2019,” Tambah Mantan Kepala BPKAD pemkab Bojonegoro ini.

Adapun, untuk jumlah yang Rp233 miliar dihapuskan dari pemkab dari DBH Migas, dan terdapat sisa sebesar Rp100 miliar dan akan dikirim lagi pada akhir bulan desember 2019 ini.

Sehingga hutang Kemenkeu berupa kurang bayar sejak 2014 hingga 2017 sudah terbayar. Namun diprediksi, masih ada yang kurang membayar lagi untuk DBH Migas di 2018. Dan diperkirakan lagi Kemenkeu akan berhutang lagi di kurang bayar tahun 2018 namun untuk angka pastinya Ibnu Suyuthi belum tahu angka pastinya. (Sas/Red)