Seorang dari Empat Kawanan Pencuri Dibekuk Sat Reskrim Polres Bojonegoro

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com

Satreskrim Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan disalah satu PT yang memproduksi minuman kaleng. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan, saat memimpin pers rilis di halaman Mapolres Bojonegoro. Jumat (20/11/19).

Kapolres Bojonegoro menjelaskan jika tersangka berinisial S, merupakan satu dari empat tersangka yang berasal dari Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

“Satu tersangka lagi diamankan di Polres Mojokerto dalam kasus yang lain,” katanya.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya hingga saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam kasus ini kepolisian berhasil mengamankan barang bukti diantaranya adalah satu unit kendaraan roda dua, satu buah linggis untuk membongkar brangkas, dan satu buah handphone.

Baca Juga:  Sat Sabhara Polres Bojonegoro Amankan 32 Botol Miras Jenis Arak Dari 3 Rumah 

Adapun tersangka menjalankan aksinya tersangka ini menjebol dinding belakang. Setelah menjebol dinding tersangka kemudian masuk dan mencari berangkas dan merusaknya. Didalam berangkas tersebutlah tersangka berhasil mengambil uang hingga ratusan juta.

“Total uangnya (yang dicuri.red) 324 juta,” ujarnya.

Kapolres menegaskan bahwa menurut keterangan dari tersangka ini baru menjalankan aksinya namun berdasarkan keterangan-keterangan lainnya tersangka merupakan pemain lama.

“Penangkapan pelaku ini berdasarkan keterangan dari tersangka yang ada di Mojokerto,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Bim/red).