Reporter: Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Dua orang tersangka pencurian dengan kekerasan diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro. Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka ini menggunakan modus yakni dengan mendatangi korban yang sedang duduk di warung kopi. Senin (18/10/19).
“Kemudian korban dilempari dengan batu. Saat korban lari, kemudian barang-barang korban yang tertinggal diambil,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, saat memimpin pers rilis yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rifaldy dan Kasubag Humas AKP Ismawati.
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejadian tersebut di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas. Sedangkan tersangka AS (25) dan NR (23). Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Kejadiannya dini hari,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini Kapolres menghimbau kepada masyarakat dan pemilik warung hendaknya tidak membuka warungnya sampai dini hari. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir potensi gangguan Kamtibmas.
“Ngopi juga ada waktunya,” pungkasnya. (Bim/red).