Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Dibekuk Sat Reskrim Polres Bojonegro

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Melakukan pencabulan sebanyak lima kali terhadap anak dibawah umur LM (68) warga di Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro. Senin (18/10/19).

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, dalam pers rilisnya menjelaskan jika korban merupakan anak dibawah umur yakni berusia delapan tahun.

“Dari penelusuran dan pemeriksaan pelaku ini sudah melakukan (pencabulan.red) sebanyak lima kali,” katanya.

Setelah melakukan pencabulan oleh tersangka korban diberi uang sebesar Rp 5 ribu dengan alasan sebagai uang jajan. Tidak hanya itu sebelum melakukan aksi biadabnya korban terlebih dahulu diperlihatkan vidio porno oleh tersangka.

“Korban masih tetangga,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 76 junto 82, undanga-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga:  Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya, Kini Meringkuk Ditahanan Polres Bojonegoro

Selain mengamankan korban Kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya adalah pakaian korban, handphone yang dipergunakan oleh pelaku untuk memperlihatkan vidio porno.

“Untuk korban saat ini kita dampingi untuk memulihkan trauma healing,” pungkasnya. (Bim/red).