Mendekam Di Tahanan Polres Bojonegoro, Kepala Desa Ini Diduga Salah Gunakan ADD

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Satreskrim Polres Bojonegoro, telah mengamankan Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro atas dugaan penyalah gunaan Alokasi Dana Desa (ADD). Senin (04/0/10/19).

Hal ini disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, saat memimpin pers rilisnya di halaman Mapolres Bojonegoro. Dirinya menyatakan bahwa berdasarkan laporan masyarakat tersebutlah selanjutnya kepolisian melakukan penyidikan.

“Dan kita lakukan audit terkait dengan berapa kerugian negara yang telah terjadi di desa Sumberejo tersebut,” katanya.

Dalam audit yang juga dilakukan oleh Inspektorat diketemukan kerugian negara sebesar Rp 551 juta lebih. Berdasarkan temuan tersebut selanjutnya kepolisian menetapkan kepala desa SA, sebagai tersangka.

“Tahun anggaran 2018,” ujarnya.

Baca Juga:  Pencuri di Dor Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Saat Gondol Uang Nasabah

Dalam kesempatan ini Kapolres menjelaskan bahwa dari total kegiatan pengerjaan proyek yang diajukan yakni senilai Rp 700 juta namun dari rekap hanya dikerjakan hanya sekitar Rp 170 juta lebih.

“Pengerjaan poskamling, pembangunan jalan, paving, pengurukan lapangan,” ucapnya.

Selain mengamankan tersangka SA, dalam hal ini Kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti dan pengembalian kerugian negara diantaranya adalah uang pengembalian sebesar Rp 38 juta dan satu unit mobil.

Atas perbuatannya tersangka sangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang dirubah menjadi undang-undang nomor 20 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun. (Bim/red).