Alat Bukti Untuk Melaporkan Kades Sumberrejo Malo Diduga Palsu, Ini Penjelasan Kanwil Kemenag Jatim

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Laporan kepada Polres Bojonegoro terkait adanya dugaan Pemalsuan Ijasah yang ditudingkan kepada Calon Kepala Desa Terpilih, Nurhadi yang dilaporkan oleh Santoso Calon Kepala Desa yang tidak terpilih bersama salah satu LSM di Bojonegoro Job Ranti beberapa waktu lalu dengan menggunakan alat bukti sebua surat dari Kementrian Agama Jawa Timur yang ditengarai adalah palsu karena beberapa bagian suray tidak sesuai dengan Surat Kemenag yang sesungguhnya.

Disampaikan oleh Sunaryo Abumain, selaku Penasehat Hukum Terlapor Nurhadi bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi mengenai surat dari kemenag Jatim yang menyebutkan bahwa ada dugaan ijazah Nurhadi Palsu, dan telah mendapatkan jawaban dari Kemenag Jatim melalui suray bernomor R-5723/Kw.13.15/KE.02/10/2019 tentang penjelasan Keabsahan Suray Keterangan.

Dalam isi surat tersebut bahwa menindaklanjuti surat Penasehat Hukum Sunaryo Abumain tanggal 8 oktober 2019 dengan hal permohonan penjelasan tentang keabsahan surat yang dibuat olehkepala kantor kemenag Jatim dengan nomor 078/TU/Depag W Jatim/VIII/2019 tertanggal 15 Juli 2019 dan ditanda tangani oleh Kepala Bagian Tata Usaha atas nama Drs. Mustain. M.Ag.

Dengan adanya surat tersebut Kepala Kantor Kemenag Jatim yang ditanda tangani oleh Plt. kepala Kantor Kemenag Wilayah Jatim atas nama Moch Amin Mahfud menyebutkan bahwa penggunaan kop surat yang digunakan sebagai alat bukti laporan oleh Santoso tidak sesuai dengan yang dipergunakan oleh Kemenag wilayah Jatim, begitu pula dengan penerapan nomor surat juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Kades Terpilih di Malo ditengarai Gunakan Alat Bukti Palsu

Selain itu untuk penanda tanganan surat yang bukan kepala bagian Tata Usaha pada Kaneil kementrian Agama Jatim, dan stempel yang digunakan bukan stempel Kanwil Kemenag Jatim. Sehingga Kemenag Jatim menyatakan bahwa Surat yang digunakan sebagai alat bukti guna melaporkan ke Polres Bojonegoro adalah Palsu.

Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum Nurhadi, Sunaryo Abumain menyatakan bahwa surat yang dibuat alat untuk melapor di Polres atas dugaan ijasah Palsu adalah Palsu karena tidak sesuai dengan surat resmi Kemenag Jatim. “Seperti yang dijelaskan dalam surat dari Kemenag Jatim, bahwa Surat yang pernah dibuat alat bukti untuk melapor ke Polres atas dugaan ijazah Palsu adalah seperti pernyataan daya yang dulu bahwa surat itu Palsu,” Beber Sunaryo Abumain, Sabtu (19/10/19).

Baca Juga:  PC Perari Kabupaten Bojonegoro Gelar Re Organisasi

Pria yang juga ketua Perari (perkumpulan Pengacara Indonesia) Jatim ini juga mengatakan bahwa dengan adanya penjelasan bahwa surat Yang digunakan Lapor di Polres Bojonegoro yang menuding Kades Sumberrejo Malo Terpilih berijasah Palsu dengan menggunakan alat bukti yang sebenarnya palsu pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut guna membuat laporan balik atas tuduhan terhadap kliennya yang jelas jelas di rugikan.

Sunaryo Abumain juga menuding Oknum LSM yang melaporkan Nurhadi dengan tuduhan Ijasah Palsu tersebut tidak profesional karena tidak memiliki data yang akurat sebelum melapor. “Jelas lSM Jobranti tidak profesional, karena dalam melakukan pengaduan tidak di dukung dengan validitasnya yang jelas dan benar,” Tegas Sunaryo Abumain.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kepala Desa Terpilih Desa Sumberjo kecamatan Malo, Bojonegoro, Nurhadi dilaporkan ke Polres Bojonegoro dengan tuduhan Ijasah Palsu, Namun oleh Kuasa Hukum Nurhadi, pelapor diduga menggunakan alat bukti palsu berupa surat yang seolah olah diterbitkan dari Kemenag namun dalam surat tersebut ditemukan beberapa bagian yang tidak sesuai dengan surat sebenarnya di Kemenag. (Sas)