Dari Tengah Sawah, Bandar Judi Dadu Ini Digelandang Sat Reskrim Polres Bojonegoro

SuaraBojonegoro.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan seorang bandar judi jenis dadu di tengah sawah yang berlokasi di Desa Temu Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (10/10/2019) jam 01.00 WIB.

Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan petugas, MI bin KR (46), warga Desa Kepohbaru Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro, sedangkan para penombok melarikan diri.

Selain mengamankan pelaku yang berperan sebagai bandar, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 buah mata dadu, 1 buah lapakan dadu, 1 buah tempurung kaleng, 1 buah beberan bertuliskan angka dadu, 1 buah senter dan uang tunai untuk taruhan sebesar Rp1.775.000,-

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Ismawati, mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi, bahwa telah terjadi permainan judi jenis dadu di tengah sawah  tepatnya di Desa Temu Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Patok Tanah Program PTSL Desa Bakung Dikeluhkan Warga

“Mendapati informasi tersebut, selanjutnya petugas dari  Satreskrim segera melaksanakan penyelidikan.” terang Kasubbag Humas.

Kasubbag Humas menjelaskan, setelah petugas melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut didapati fakta bahwa memang benar telah terjadi tindak pidana perjudian jenis dadu, sesuai informasi yang diterima petugas, sehingga selanjutnya pada Kamis (10/10/2019) sekira pukul 01:00 WIB, petugas segera melakukan penggerebekan dan saat itu petugas menemukan sekumpulan orang yang sedang bermain judi jenis dadu, saat melihat kedatangan petugas para pejudi ini langsung kabur namun seorang yang berperan sebagai bandarnya berhasil diamankan beserta barang bukti.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang diamankan petugas kemudian dibawa ke Polres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Puluhan Penumpang Perahu Hanyut Di Sungai Begawan Solo, Setelah Perahu Penyeberangan Terguling

“Oleh penyidik, pelaku yang sebagai bandar  dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp25 juta.” terang Kasubag Humas.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Ismawati saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terkait masih banyaknya aktivitas judi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, Kasubbag Humas menegaskan kembali bahwa polisi akan tetap tegas memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya.

“Kepada masyarakat, saya berharap agar selalu berperan aktif memberikan informasi kepada Polisi tentang adanya aktivitas perjudian dan penyakit masyarakat lainnya di lingkungannya,” katanya. (Lis/Red)