Sat Reskrim Polres Bojonegoro Ringkus 4 Pelaku Penipuan Antar Kota

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Satreskrim Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan empat dari enam tersangka penipuan antar kota. Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, dalam pers rilisnya menyatakan bahwa para pelaku ini melakukan aksinya dengan memanfaatkan media sosial. Rabu (09/10/19).

“Modusnya pelaku mengikuti media sosial korban,” katanya.

Tersangka dan korban saling berkenalan selanjutnya antara korban dan tersangka melakukan transaksi dengan alasan bisnis dan lain-lain. Kemudian oleh korban pelaku ini diberi sejumlah uang total Rp 35 juta.

“Setelah korban merasa tertipuĀ  korban melaporkan, kemudian kita lacak pelaku berada di Jawa Barat,” ujarnya.

Tidak hanya itu dari penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengungkap bahwa keempat tersangka penipuan ini merupakan kaki tangan dua narapidana yang masih menjalani hukuman di Jawa Barat.

Baca Juga:  Hari Pramuka Ke-58, Kapolres Bojonegoro Hadir Bersama Tokoh Masyarakat dan Muspida

“Tersangka ada 6 orang, 2 ada di lapas Jawa Barat,” ujarnya.

Kapolres, menjelaskan bahwa keempat ini mempunyai peranan masing-masing dalam aksi penipuannya yakni ada yang menyiapkan rekening, mengambil uang hasil penipuan dan lain-lain. Dengan perannya tersebut mereka mendapatkan upah Rp200 ribu sesuai dengan perannya masing-masing.

“Korbannya warga Bojonegoro,” jelasnya.

Akibat perbuatannya empatĀ  tersangka ini diancam pasal 378 junto pasal 55 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Bim/red).