Akui Bisa Gandakan Uang, Warga Kecamatan Babat Diringkus Sat Reskrim Polres Bojonegoro

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Mengaku dapat mengandakan uang hingga empat kali lipat, JN, warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro. Selasa (08/10/19).

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, dalam pers rilisnya mengungkapkan bahwa modus tersangka dalam melakukan aksinya adalah dengan menyakinkan para korbannya apabila korban bisa memberikan paket Rp 100 juta, maka dalam waktu 40 hari akan menjadi Rp 600 juta.

“Kemudian korban tertarik dan menyerahkan uangnya,” katanya.

Akan tetapi dalam waktu yang telah dijanjikan tersangka ternyata tidak bisa menyerahkan uang uang dijanjikan. Akhirnya pelaku merasa terdesak karena tidak dapat memberikan uang lagi.

“Akhirnya pelaku memberikan uang mainan yang dibungkus dalam plastik. Pelaku menyampaikan kepada korban untuk tidak dibuka,” ujarnya.

Baca Juga:  Maraknya Persoalan Arisan, Ini Kata Pakar Hukum Universitas Bojonegoro

Akan tetapi setelah korban sampai di rumah bungkusan plastik tersebut dibuka dan ternyata berisikan uang mainan dengan nominal Rp 510 juta.

Kapolres Bojonegoro menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut terdapat lebih dari satu orang, sehingga dalam kesempatan ini dirinya menyampaikan jika ada korban lain untuk melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Kita kenakan pasal 372, pasal 36 ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kita kenakan pasal berlapis,” ungkapnya.

Melalui media Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai hal-hal yang tidak masuk dalam logika. Terlebih saat ini marak kejahatan penipuan dengan modus yang sama.

“Harus lebih cerdas dan saling mengingatkan,” pungkasnya. (Bim/red).