Sidak Komisi C, Temukan Dugaan Penyimpangan Bantuan BPNT

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Temuan dugaan adanya penyimpangan terhadap bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang ada di lapangan, di Kabupaten Bojonegoro   sesuai dengan hasil sidak komisi C DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bojonegoro di beberapa desa di Beberapa wilayah Kecamatan.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Mochlasin Afan, saat di temui awak media SuaraBojonegoro.com menyebutkan bahwa dalam waktu
Beberapa hari terakhir ini, komisi C fokus untuk mengumpulkan data dan informasi terkait BPNT dilapangan, program dari kemensos (Kementruan Sosial) RI dan penerima manfaat ini sangat besar dengan jumlah di Bojonegoro mencapi 104 ribu penerima manfaat.

“Konisi c berupaya menggali data terkait problem di lapangan yang di hadapi, setelah banyaknya informasi dan masukan dari berbagai masyarakat terkait polemik soal BPNT,” Jelas Mochlasin Afan.

Baca Juga:  Dugaan Maladministrasi Pungutan Sekolah, Ini Kata Komisi C DPRD Bojonegoro

Penemuan Komisi C DPRD Bojonegoro saat melakukan sidak diantaranya adalah adalah masih adanya beberapa pelaksana Progran BPNT dilapangan ditingkat Desa masih ada pola seperti pola yang lama, diantaranya adalah
Kartu KPM (Kartu Penerima manfaat) masih dibawa oleh pihak Desa dan juga pendamping.

Seperti dikecamatan Sekar ada kelompok penerima manfaat hangus, karena lebih dari 3 bulan belum di cairkan, karena kartunya tidak dibawa oleh penerima Manfaat itu sendiri.

Selain itu terkait Penunjukkan suplier untuk memenuhi kebutuhan KPM berupa beras dan telur, dan ditemukan mekanisme penunjukkan tidak jelas, akhirnya ada satu KPM membawahi beberapa kecamatan, “dan harusnya kan dari suplier adalah orang sekitar, seperti yang disampaikan oleh camat bahwa idealnya Suplier adalah orang dari kecamatan Setempat,” Tegas Pria Politisi asal Partai Demokrat ini.

Baca Juga:  Komisi C Akan Panggil Dispora Untuk Duduk Bersama Membicarakan Masalah Sewa Stadion

Juga beberapa Konflik interest harusnya yang menjadi agen ada beberapa larangan namun tetap dilakukan diluar dari Pedoman Umum seperti perangkat desa, PNS dan kades, diduga ada yang menjadi agen, Tapi ternyata masih banyak di temukan unsur yang dilarang menjadi agen namun banyak yang jadi agen.

“Dari semua temuan di lapangan akan kami buat rekomendasi dan menanyakan kangsung ke kemensos RI terkait mekanisme BPNT yang terdapat temuan tidak sesuai dengan pedoman umumnya,” terang Mochlasin Afan.

Dan dari temuan tersebut, menurut Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro terdapat Indikasi penyimpangan karena tidak sesuai dengan pedoman umumnya. (Sas*)