H-2 Pendaftaran Perangkat Desa, Pemohon Keterangan di Pengadilan Negeri Capai 4.000

Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com –  Tepat hari Senin tanggal 21 Agustus nanti tahap pertama pendaftaran perangkat desa bakal dimulai. Diperkirakan sebagian besar pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Bojonegoro yang saat ini sedang mengalami kekosongan perangkat sudah sangat siap untuk melaksanakan perekrutan.

H-2 pendaftaran perangkat desa tabap pertama ini, ada ribuan masyarakat yang telah mengurus surat keterangan tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara, di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

“Mengingat penumpukan antrian pemohon luar biasa. Saat ini informasinya sudah 4000 lebih pemohon,” kata Humas PN Bojonegoro, Isdariyanto. Jum’at (18/8/17).

Informasi dari Panitera Muda Hukum PN Bojonegoro atau dari petugas yang menangani permohonan surat keterangan menyebutkan, jika permohonan surat keterangan tersebut baru dimasukkan hari ini (Jum’at, 18/8/17), bisa diambil pada tanggal 24 Agustus 2017 nanti. Artinya Pengadilan Negeri Bojonegoro memberi waktu 1 minggu kepada para pemohon untuk menunggu.

Selembar surat keterangan dari Pengadilan Negeri Bojonegoro itu juga menyatakan tentang surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum tetap, yang dikeluarkan oleh pengadilan dan surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 2 (dua) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Syarat mengajukan permohonan keteranga tersebut dengan membawa fotocopy SKCK dari Polres yang telah dilegalisir dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta membayar uang sebesar 10 ribu rupiah. (wan/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *