Diduga Korupsi, Mantan Kepala Desa Ini Dijebloskan Ke Penjara Polres Bojonegoro

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Polres Bojonegoro berhasil mengungkap tindak pidana korporasi penyalahgunaan anggaran dana desa, Desa Pragelan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2016. Kamis (12/09/19).

Hal ini disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli saat memimpin pers rilis di halaman Mapolres Bojonegoro. Kepada awak media Kapolres menjelaskan jika mantan Kepala Desa berinisial TS (55) tersebut telah mengambil alih kewenangan pengelolaan keuangan yang seharusnya menjadi kewenangan bendahara desa.

“Kemudian melakukan  atau menggunakan keuangan yang ada,  tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang dibuat dan disahkan oleh kecamatan,” katanya.

Selanjutnya Kepolisian dalam hal ini melakukan penyelidikan, setelah memiliki dua alat bukti yang cukup kepolisian menigkatkan ke penyidikan dan dari hasil penyidikan tersebut telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 165.380.000 lebih.

Baca Juga:  Anggota Kodim 0813 dan Brimob Bojonegoro Olahraga Bareng Untuk Solidaritas Yang Kuat

“Saat ini tersangka sudah kita tahan dan kasusnya akan segera kita limpahkan ke kejaksaan karena sudah dinyatakan lengkap dan P 21,” ujarnya.

Selain mengamankan mantan kepala desa pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti diantaranya adalah beberapa dokumen, sejumlah uang hasil dugaan korupsi yang disita dari tersangka yakni sesuai dengan kerugian negara.

“Ada beberapa item kegiatan termasuk mungkin pembangunan yang sudah masuk dalam kegiatan desa yang sudah disahkan oleh kecamatan tidak dilaksanakan oleh yang bersangkutan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya tersangka TS  diancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Bim/Sas).