Karena Periksa Mertua Saat Razia, Seorang Polisi Bojonegoro Dapatkan ini Dari Kapolres

SuaraBojonegoro.com – Setelah aksinya menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap bapak mertuanya sendiri saat razia kendaraan dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2019, Bripka Parmono mendapat penghargaan dari Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi.

Pemberian penghargaan dilaksanakan di halaman Kantor Sat Lantas Polres Bojonegoro pada Rabu (11/09/2019), dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, menyampaikan bahwa diberikannya penghargaan kepada Bripka Parmono lantaran yang bersangkutan dinilai telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) tanpa memandang siapa yang dihadapi.

“Dengan tanggung jawab dan profesionalitas Bripka Pramono telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan SOP tanpa memandang siapa yang dihadapi,” ucap Kapolres saat memimpin Apel pemberian Reward.

Baca Juga:  18 Unit Sepeda Motor Berknalpot Brong Digaruk Polres Bojonegoro

Aksi Bripka Parmono diharapkan dapat menjadi Pioneer bagi semua anggota dimanapun dalam bertugas, hal yang biasanya menjadi tantangan dan dilema namun bisa dihadapi dengan tidak ada perlakuan yang berbeda, meskipun yang dihadapi keluarga.

Bripka Parmono saat ini berdinas di Sat Lantas Polres Bojonegoro pada Unit Turjawali, aksinya sempat viral di media sosial setelah memeriksa kelengkapan surat berkendara dan kelengkapan keselamatan milik bapak mertuanya sendiri yang bernama Sidiq Warga Desa Padang Kecamatan Trucuk pada hari Sabtu tanggal 07 September 2019 saat Sat Lantas Polres Bojonegoro menggelar razia kendaraan dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2019 di sekitar Bundaran Jetak Kota Bojonegoro.

Saat melakukan pemeriksaan Bripka Parmono juga mencium tangan bapak Sidiq tersebut sebagai tanda hormat kepada orang tua. Setelah mencium tangan bapak mertuanya, Bripka Pramono bersikap profesional layaknya kepada pengendara kendaraan lainnya dengan memeriksa seluruh kelengkapan surat – surat berkendara termasuk penggunaan kelengkapan keamanan berkendara baik yang terpasang pada anggota tubuh diri sendiri maupun yang terpasang pada kendaraan yang dikendarai. (Lis/Sas)