Diduga Selingkuh, Seorang Kasun Didemo Warga, Minta Pemdes Tegas

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Sekitar 50 warha Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru mendatangi Kantor Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, yang menuntut segera dilakukan tindakan tegas terhadap oknuk kepala Dusun yang telah diduga selingkuh, Kamis (5/9/19).

Puluhan warga ini datang dengan membawa poster dan juga melakukan orasi meminta meminta ketegasan kepada Pemeritah Desa Pejok agar melaksanakan tahapan yang ada pada Perda No 1 Tahun 2017 dan Perbub No 36 Tahun 2017 tentang Pemerintahan.

Perwakilan Unjuk rasa, Sugeng Hariyadi yang lebih dikenal dengan panggilan Hari Dewo mengungkapkan bahwa, aksi ini bertujuan untuk meminta ketegasan pemerintah Desa dan harus mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami meminta kepada Ibu Kepala Desa dan Ibu Camat untuk memedomani Perda yang ada dan dalam waktu 14 hari segera dibuat keputusan”, tutur Sugeng Hariyadi.

Camat Kepohbaru yang hadir dalam dialog dengan perwakilan pengunjuk rasa tersebut menjelaskan bahwa pihaknya selama ini terus berkonsultasi baik dengan Kepala Desa maupun dengan Polsek Kepohbaru. Sehingga dalam memutuskan permasalahan ini, ada pertimbangan yang matang demi terciptanya keadilan bagi semuanya.

Baca Juga:  Kepohbaru Siapkan Peringatan HUT RI Ke-73

“Saya sudah memerintahkan kepada Ibu Kepala Desa Pejok untuk segera melaksanakan Tahapan yang ada di Perda No 1 tahun 2017 ataupun Perbub No 36 tahun 2017”, terang Camat Kepohbaru Dra. Sri Nurma Arifa, MM

Sementara itu, Kapolsek Kepohbaru AKP Yasimbang menambahkan bahwa pihaknya tidak akan bisa di intervensi darimana pun dalam melakukan tahapan proses hukumnya. Sampai saat ini, Polsek Kepohbaru terus melengkapi berkas dan melakukan gelar perkara.

“Kami melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur, tidak akan ada intervensi. Perihal tuntutan hari ini, itu ranah pemerintah Desa. Kami hanya mengamankan jalannya unjuk rasa saja”, Ucap Kapolsek Kepohbaru AKP Yasimbang.

Hingga pelaksanaan dialog selesai, situasi berjalan aman dan tertib sampai massa unjuk rasa membubarkan diri dengan hasil menunggu pelaksanaan tahapan perda dalam kurun waktu 14 hari yang telah disepakati bersama.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Seorang oknum Kepala Dusun berinisial RTJ di Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro, harus digeruduk warga bersama seorang laki laki yang diduga suami dari selingkuhan RTJ, Kasun (Kepala Dusun) ini diduga selingkuh dengan HR salah satu warga Desa Pejok, Senin (26/8/19) lalu.

Baca Juga:  Ditolak Warga, Pembangunan Masjid Muna Thares Al Ali di Kepohbaru Dihentikan

Hasil pengakuan, RR pasangan selingkuh HR bercerita dihadapan Polisi dan aparat pemerintah Desa asal mula kasus perselingkuhan tersebut. Berawal dari istri RTJ yang mengetahui foto syur saat didalam hotel antara RTJ dan HR. Kemudian istri RTJ mengirimkan foto tersebut ke RR. Sontak RR marah mengetahui istrinya yang bernama HR didalam kamar berdua bersama RTJ sambil berpelukan, dan permasalahan itu telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan RTJ bersama Istrinya mendatangi rumah RR. Dalam pertemuan itu, RTJ meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Namun janji RTJ tidak ditepati. Selang beberapa hari, RTJ kembali menemui HR dan hal tersebut diketahui oleh RR. Sehingga, RR melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Pejok dan meminta RTJ mundur dari jabatannya sebagai Kepala Dusun.

(Sas*)