SuaraBojonegoro.com – Dihari ke enam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019, Sat Lantas Polres Bojonegoro mengadakan sidang ditempat bagi pelanggar yang terjaring razia yang digelar pada hari Selasa (03/09/2019) pagi di Jalan MT. Haryono Jetak Kota Bojonegoro. Selama 2 jam pelaksanaan kegiatan razia yaitu dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB, sebanyak 14 pelanggar langsung dilakukan sidang ditempat.
Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK., MH., M.Si. dengan melibatkan personil gabungan dari Sat Lantas Polres Bojonegoro sebanyak 22 personil, Dishub sebanyak 14 personil, Bappeda sebanyak 10 personil, Sub Denpom 3 personil, Jasa Raharja sebanyak 5 personil, Kejaksaan sebanyak 6 personil, Pengadilan sebanyak 4 personil dan Bank BRI sebanyak 2 personil.
Kapolres Bojonegoro yang ditemui oleh Tim Media ini bersama awak media lain saat dilapangan mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan di hari keenam ini kegiatan razia langsung mengadakan sidang ditempat bagi para pelanggar yang secara kasat mata telah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas saat berkendara. Dengan mengadakan sidang ditempat pula harus melibatkan semua stake holder dan komponen yang berhubungan dengan mekanisme sidang dan pembayaran denda tilang ditempat.
“Kami adakan sidang ditempat bagi pelanggar yang terkena razia kendaraan, dan kami mengajak stake holder lain untuk pelaksanaan sidang ditempat untuk memudahkan masyarakat”, ucap Kapolres.
“Harapannya dengan sidang ditempat ini bisa memberikan pelayanan yang baik dan bisa memberikan mengajak masyarakat untuk bisa tertib dalam berlalu lintas”, tambah Kapolres.
Dari pelaksanaan kegiatan razia, terdapat 43 pengemudi kendaraan yang terbukti melanggar aturan lalu lintas. Dari 43 pelanggar hanya 14 pelanggar yang dilakukan sidang ditempat, sedangkan sisanya yaitu sebanyak 29 pelanggar menunggu sidang dipengadilan dan pembayaran di Bank BRI dikarenakan kesiapan pelanggar yang belum siap dilakukan sidang ditempat.
“Hanya 14 pelanggar yang siap sidang ditempat, sisanya menunggu persidangan di pengadilan”, imbuh Kapolres.
Dari 29 pelanggar yang tidak dilakukan sidang ditempat, anggota dilapangan telah mengamankan sebanyak 26 STNK, 2 SIM dan 1 kendaraan yang akan dibawa ke kantor Sat Lantas Polres Bojonegoro sebagai barang bukti pelanggaran.
“Bagi pengendara yang belum sidang, silahkan ambil barang buktinya di kantor Sat Lantas Polres Bojonegoro dengan catatan sudah melakukan sidang dan pembayaran denda tilang di BRI”, jelas Kapolres. (Lis/SB)