Proses Sewa Kantin RSUD Bojonegoro Atas Inisiatif Pihak RSUD Sendiri

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Kantin yang berada di dalam lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikusumo Bojonegoro, atau lebih tepatnya di halaman depan sebelah utara, telah ditempati dengan pembayaran kontrak 2 juta per bulan. Senin (26/08/19).

Humas RSUD, Thomas mengaku jika pihaknya baru mengajukan proses apraisal harga sewa  kepada Pemkab Bojonegoro agar diterbitkan SK Bupati.

Prosesnya sudah berjalan, pihak Badan pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah mendatangkan DJKN dan saat ini masih menunggu untuk dikeluarkannya SK Bupati.

“Sambil menunggu proses pengelolaan jadi, sebanyak 4 lokasi sementara waktu disewakan 2 juta/bulan mengacu pada SK Bupati lama,” katanya.

Meski belum terbit SK Bupati untuk harga sewa kantin tersebut, ternyata RSUD Bojonegoro telah berinisiatif sendiri dengan melaksanakan proses sewa menyewa dengan pihak swasta, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati lama yang diperuntukkan untuk kantin di bagian selatan, yakni gedung G.

Baca Juga:  Tahun Ini Anggaran KONI Bojonegoro Turun Hingga Rp 1,43 Miliar

Dirinya menjelaskan, hal ini untuk mempermudah keluarga pasien yang membutuhkan makan dan minum saat berada di lingkungan RSUD.

“Kita mempermudah keluarga pasien agar tidak perlu keluar untuk membeli makanan,” ujarnya.

Secra terpisah Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro Ibnu Soeyuti membenarkan hal tersebut. Untuk proses pengajuan SK Bupati terkait penentuan harga sewa bangunan tersebut masih dalam proses. Untuk itu belum ada uang yang masuk ke kas daerah dari hasil pengelolaan kantin RSUD tersebut.

“Terkait dana, kita hubungannya dengan pihak RSUD, sedangkan untuk sewa yang saat ini itu tanyakan ke RSUD sama pihak yang menyewa,” ucapnya.

Dirinya menegaskan jika untuk proses pembayaran ke kas daerah menuggu SK Bupati terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan harga sewa harus ditentukan dalam SK Bupati sehingga tahu berapa yang akan disetor ke kas daerah pada nantinya.

Baca Juga:  Terancam Gagal Bayar, BPKD Mengaku Telah Kooperatif

“Ya nanti menunggu kalau SK terbit baru bisa dimasukkan ke kas daerah, berapa nilai sewanya,” punhkasnya. (Bim/red).