Reporter : Sasmito
SuaraBojonegoro.com – Seperti yang di tulis dalam sebuah petisi yang diawali dengan Nama Andi Yanto dalam sebuah Situw www.change.org.indonesia dan menyebutkan tentang banyaknya berbagai dugaan dan tudingan penyimpangan oleh Kepala Desa Sumberroto, Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro yang berisi tentang diantaranya adalah permasalahan di Desa Sumberreto seperti yang tertulis dalam situs petisi dan menuding Kades Sumberoto melakukan Tindak Pidana Korupsi, penipuan dan pemerasan terhadap warga Desa setempat.
Dalam tulisan tersebut ada 10 item yang disampaikan dan dalam tulisan tersebut juga menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro serta Polres Bojonegoro untuk mendapatkan tanggapan
“Kami merasa buntu untuk mengadu kepada siapa karena itu kami menulis petisi ini, sungguh kepada desa sumberoto telah berbuat melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya. Berikut adalah catatan kami tentang perbuatan melawan hukum dan merugikan negara, merugikan,” kalimat dalam tulisan tersebut.
Kepala Desa Sumberoto, Dadang Andri Kuswono ketika di konfirmasi melalui sambungan telephone genggamnya mengatakan bahwq apa yang di tulis di situs web terkait tuduhan kepada dirinya dikatakan bahwa hal itu tidak benar, dan bahkan Dadang sempat mengatakan bahwa dirinya tidak kenal dengan seseorang bernama Andi Yanto.
“Saya tidak kenal dan tidak tahu, saat ini memang saya cari siapa yang menulis itu,” Kata Kades Sumberoto, Jum’at (3/8/19).
Mengenai dugaan penyimpangan yang ditujukan kepada dirinya, Dadang mengaku bahwa hal tersebut tidak benar, mulai urusan perangkat Desa, soal PPAT, dan lain lainnya. “Apa yang dilaporkan di tulisan itu semua barang ada semua di lapangan,” tambah Kades Sumberoto.
Selain itu ketika ditanya apakah pihaknya pernah di panggil pihak Polisi dalam persoalan ini, Dadang mengaku baru mendapat panggilan dari Polisi untuk diperiksa, “Hari ini saya dipanggil Camat dan Sekcam,” pungkasnya. (Sas*)