Tiga ‘Purel’ dan Pemilik Tempat Karaoke Diamankan Petugas

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Maraknya tempat karaoke yang mulai meresahkan masyarakat, karena tanpa ijin dan ditengarai menganggu ketertiban umum harus diobok obok petugas Gabungan dari Satpol PP, TNI, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), dan Kepolisian. Rabu (17/7/19).

Tempat karaoke ilegal ini berada di Dusun Gembong,  Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, yang diketahui milik Supriartik atau Darman warga desa setempat. Dari lokasi itu diamankan tiga ‘Purel’ atau pemandu lagu yang sedang menunggu tamu, dan dilakukan pendataan indentitas.

“Karaoke ilegal itu ada tiga pemandu lagu,” kata Kepala Satpol PP Tuban Hery Muharwanto.

Tiga pemandu lagu itu diketahui berinisial WS (23) warga Sandingrowo, Kecamatan Soko, Tuban, ES (33) Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, dan K (31) Menyunyur, Kecamatan Grabagan, Tuban.

Baca Juga:  PT BAG Hadiri Pelaksanan Musdes Desa Sumurcinde

Selain itu, di karaoke ilegal itu juga diamankan alat-alat yang digunakan untuk bernyanyi. Seperti televisi, DVD, mixer, dua sound, dan lainnya.

“Barang bukti telah kita amankan,” jelas Kepala Satpol PP Tuban.

Tak hanya itu, petugas gabungan juga menggerebek karaoke Ilegal yang berada di Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Tuban. Penggerak itu atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan bisnis merah itu.

Bisnis milik Parsi, warga Dusun Kayunan, Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Tuban. Dan dilokasi itu diamankan alat-alat yang digunakan untuk nyanyi.

“Semua barang bukti, seperti televisi dan alat untuk bernyanyi diamankan,” jelas Hery Muharwanto.

Sementara itu, razia serupa di beberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran akan terus dilakukan. Hal itu untuk menciptakan Tuban aman dan kondusif. (Lis/Sas*)