Sebanyak 352.567 Batang Rokok Ilegal Hari Ini Dimusnahkan Oleh Kantor Bea & Cukai Bojonegoro

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Hari ini Kantor wilayah DJBC Jawa Timur I Kantor Pelayanan Dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro melakukan pemusnahan barang barang hasil sitaan dan juga kegiatan untuk menyelamatkan kerugian negara diantaranya yaitu adalah sebanyak 352.567 Batang rokok ilegal atau tanpa dilekati dengan pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Selasa (25/6/19).

Kegiatan yang digelar di halaman kantor Bea dan cukai tipe Madya Pabean C Bojonegoro ini, selain mengamankan Rokok ilegal sebanyak 352.567 Batang juga memusnahkan 25.160 gram tembakau iris dengan perkiraan senilai Rp.263.352.760 dan berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp.117.845.910.

Winarko, Selaku Kepala kantor Bea dan Cukai Bojonegoro menyampaikan bahwa Hal ini dilakukan oleh Bea dan Cukai untuk memerangi peredaran rokok ilegal dan secara berkelanjutan akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan di wilayah Bojonegoro dan Tuban selama Periode tahun 2013, hingga tahun 2018.

Baca Juga:  Jamaah Umrah Bojonegoro Meninggal di Arab Saudi, Begini Kata Pihak Tour Travelnya

“Bea dan Cukai Bojonegoro telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran seperti rokok dengan pita cukai palsu, tanpa pita cukai, dan pita cukai yang dilekatkan tapi bukan peruntukannya,” Kata Winarko.

Adapun barang yang disita dari hasil penindakan petugas Bea dan cukai Bojonegoro ditetapkan menjadi barang milik negara dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari kepala kantor Pelayanan kekayaan negara dan lelang Surabaya.

“kita musnahkan semuanya dan yang lainnya nanti juga akan dimusnahkan juga di tempat pembuangan Sampah di Banjarsari karena jumlah barang buktinya sangat banyak dan memerlukan tempat yang luas,” Tambah Kepala Kantor Bea Dan Cukai Bojonegoro.

Disampaikan juga bahwa hasil dari penyitaan ini merupakan bukti nyata dan keseriusan pemerintah dalam penegakkan hukum dan memberantas peredaran barang barang ilegal, karena dapat merugikan pemerintah dan juga pelaku industri serta dapat membahayakan masyarakat.

Baca Juga:  Parpol Hanya Bisa Pasang 5 Baliho dan 10 Spanduk

Dalam acara pemusnahan barang bukti hasil sitaan bea dan Cukai Bojonegoro ini juga dihadiri oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Inf Redinal Dewanto dan juga Pengusaha Rokok di Bojonegoro, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur serta tokoh masyarakat Bojonegoro. (Sas)