BPD Kedungadem Belum Dilantik, Proses Pilkades Butuh Pengawasan

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Selain mempermasalahkan adanya dugaan penggelembungan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Farid Ma’ruf, salah satu calon kepala desa juga mempertanyakan terkait dengan legal standing Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setempat. Rabu (19/06/19).

Pasalnya BPD saat ini belum mendapatkan SK dan belum dilantik oleh Bupati Bojonegoro. Dirinya menjelaskan bahwa masa jabatan BPD, Desa Kedungadem telah berakhir pada bulan Maret 2019.

“Setelah itu pergantian BPD yang baru dan belum dilantik Bupati,” katanya.

Dalam rapat darurat, lanjutnya, dinilai aneh, hal ini dikarenakan pada rapat darurat itu mengundang BPD yang baru yang belum mendapatkan SK dan pada rapat kedua mengundang BPD yang lama.

Baca Juga:  Guna Raih Prestasi, Atlit SH Terate Cabang Bojonegoro Datangkan Pelatih Pencak Silat Nasional

“Yang masa jabatannya berakhir Maret kemarin,” ujarnya.

Sehingga dirinya menilai jika saat ini di Desa Kedungadem masih kosong untuk jabatan BPD karena belum ada serah terima jabatan.

“Yang membentuk panitia Pilkades itu BPD yang lama. Kalau BPD saat ini belum dilantik dan Sertijab berarti saat ini BPD masih kosong, terus siapa nanti yang melakukan pengawasan,” pungkasnya. (Bim/red).