Cabang Dinas Pendidikan Pemprov Jatim Sarankan MoU

Kontributor : Arum Sekar

SuaraBojonegoro.com – Cabang Dinas Pendidikan Pemprov Jatim menyarankan agar Pemerintah Daerah melakukan MoU atau semacam perjanjian dalam memberikan bantuan keuangan pada siswa tingkat SMA/SMK/MA.

Hal ini menyusul polemik pendistribusian bantuan keuangan melalui Dana Alokasi Umum (DAK) yang gagal diberikan pada siswa kelas XII sampai mereka lulus karena adanya kendala pendataan dari Dinas Pendidikan Daerah.

“Kita sampai sekarang tidak pernah mendapat tembusan atau permintaan data apapun dari pemkab bojonegoro terkait bantuan DAK,” kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Pemprov Jatim pada Senin (17/6).

Menurutnya, bantuan yang diberikan kepada siswa SMA selama itu bukan berbasis lembaga, maka daerah sah-sah saja memberikan bantuan apapun termasuk beasiswa. Namun, jika dirasa terlalu sulit, maka sebaiknya melakukan MoU dengan pemprov untuk mempermudah prosesnya.

Baca Juga:  Desa Kepohkidul Permudah Layanan Ke Warga, Meski Tak Dapat Jatah Mobil Siaga Dari Pemkab

“Ini berarti, daerah memberikan bantuan pada pemprov. Ya tidak apa-apa, kan Bojonegoro APBD nya besar,” imbuhnya.

Pihaknya enggan berkomentar disinggung terkait carut marut pemberian bantuan DAK senilai Rp64 miliar lebih tersebut karena bukan wewenangnya. Bukan wewenangnya, karena Pemkab memberikan bantuan berbasis data by name by addres, bukan kelembagaan.

“Kalau mereka minta data, kita siap memberikan. tapi selama ini, Pemkab tidak pernah mengajak komunikasi terkait itu,” pungkasnya. (Rum/AR/Red)