suarabojonegoro.com – Sekitar 50 Warga RT. 31 RW. 6 Sukorejo Kecamatan/Kota Bojonegoro yang tinggal disekitaran Saluran Sekunder Sungai Pirang Kiri Desa Setempat mendatangi Kantor DPRD Bojonegoro menyampaikan tuntutan mereka karena mendapatkan SP (Surat Peringatan) untuk tidak menempati lahan dan diseputaran aliran sungai tersebut.
Warga yang menempati tanah di Gang PJKA ini merasa sudah menempati lama sehingga mereka dengan adanya surat tersebut merasa resah dan cemas Rencana penggusuran terhadao mereka, sehingga mengadu ke Komisi A DPRD Bojonegoro, dan berharap adanya Penundaan penggusuran relokasi yang layak. Jum’at (22/9/17).
Disampaikan salah satu perwakilan menyampaikan bahwa mereka berharap penundaan pembongkaran rumah warga yang berada di lokasi tersebut, karena sebelumnya mendapatkan Surat Peringatan ke tiga kepada warga untuk melakukan pembongkaran dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur.
“Jika memang dibongkar kami berharap adanya relokasi ukuran tanah 3 x 6 menggunakan tanah atau menyewa milik Desa, untuk relokasi warga,” Kata Wiwin salah satu perwakilan dihadapan Komisi A DPRD Bojonegoro.
Kedatangan mereka berharap adanya relokasi ketempat lain yang sekiranya tidak akan ada masalah dikemudian hari. Dan berharap solusi yang kongkrit.
“Kedatangan kami ke DPRD juga memohon pemberian waktu yang panjang atau penundaan relokasi untuk mempersiapkan segala sesuatunya, karena warga Disana Penduduknya ekonimi kelas bawah,” Tambah Wiwin.
Dihadapan perwakilan warga RT 31 Desa Sukorejo, Anam Warsito mengatakan bahwa pemerintahan Desa akan memberikan tempat kepada Warga Masyarakat yang akan terkena gusur, dan sudah dipersiapkan untuk relokasi.
“Setelah ini akan ada pertemuan dintingkat Desa untuk menentukan administrasi dan manajemen pembagian kapling penempatan oleh warga yang terkena gusur,” Katanya.
Dari pihak Desa, Sudiro selaku Kasun Sukorejo juga mengatakan bahwa sudah ada pembahasan terkait relokasi warga yang akan terkena gusur, dan sudah di bentuk tim dan akan dilakukan pengkaplingan pada tanah yang sudah disiapkan oleh Pemdes Sukorejo untuk relokasi warga yang terkena penggusuran.
Sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Pemprov Jatim mengirimkan surat yang berisi diantaranya adalah bahwa berdasarkan Uu Pekerjaan Unum dan Perumahan Rakyat RI tentang Penepatan garis Sempadsn jaringan irigasi, serta pasal 17 tentang pemakaian tanpa ijin dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pembongkaran bangunan.
Selain itu dalam surat peringatan juga disebutkan tentang peraturan Daerah Provinsi Jatim no 3 tahun 2009 pasal 51 huruf G dalam rangka menjaga kelestarian air dan jaringan irigasi dilarang menghalangi atau merintangi air dengan cara apapun. (Ang*)