Pemkab Bojonegoro Cairkan Gaji ke 14 Minggu Depan

Kontributor : Sari W

SuaraBojonegoro.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro, menyampaikan, Presiden Jokowi teken perubahan PP THR dan Gaji Ke-13.

Dengan adanya PP yang diteken Presiden Jokowi ini, maka pembayaran THR kepada PNS/Polri/TNI/pensiunan dan pejabat negara tidak perlu menunggu Peraturan Daerah sebagaimana disebut dalam PP No 35 tahun 2019, tetapi cukup Peraturan Kepala Daerah.

“Jadi tidak perlu Perda, cukup Perbup. Ini sudah ada Perbupnya,” kata Kepala BPKAD, Ibnoe Soeyoeti.

Dia mengatakan, untuk pencairan dilaksanakan minggu depan atau tanggal 24 Mei 2019. Pencairan tersebut masih menunggu surat dari Kementrian Keuangan terlebih dahulu.

“Tinggal menunggu surat perintah dari Kemenkeu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sikap Bupati Anna Terhadap Camat Gayam, Disayangkan!

Pihaknya meminta agar Pegawai Negeri Sipil di lingkup pemkab Bojonegoro sabar menunggu. Karena, pada awal Mei, telah menaikkan gaji 5 persen beserta TPP, dan tunjangan lainnya.

Untuk gaji ke 13 ini, Pemkab Bojonegoro telah menyiapkan anggaran sebesar Rp48 miliar. Gaji yang biasa disebut Tunjangan Hari Raya (THR) ini diterimakan sesuai jabatan, tidak hanya PNS, tapo juga Bupati dan DPRD.

“Gaji untuk Bupati itu sebesar Rp6,4 juta, wakil bupati sebesar Rp5,8 juta dan DPRD masing-masing sebesar Rp1,6 juta,” pungkasnya. (Ari/Sas)