SuaraBojonegoro.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, menyebutkan, telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Bambang Laras Pamuji dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mliwis Putih tentang dugaan manipulasi data oleh Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro dari Partai Nasdem.
“Masih dalam proses namun tinggal putusan saja karena semua yang bersangkutan telah kami panggil,” kata Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan Pelanggaran Dian Widodo.
Saat ini, Bawaslu belum memutuskan apakah pelanggaran yang dilakukan Caleg dari Dapil 3 tersebut masuk pelanggaran pidana atau administrasi atau bahkan bisa kedua-duanya.
Jika memang masuk pelanggaran administrasi maka harus dilakukan persidangan administrasi, apabila masuk pelanggaran pidana harus sesuai proses pelanggaran pidana.
“Yang jelas, tinggal putusan saja, tapi kapan pastinya nanti kami beritahukan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Calon legislatif Partai Nasional Demokratik (Nasdem) Dwi Priyorahardjo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memanipulasi data saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro.
Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Meliwis Putih Bojonegoro Bambang Laras, dirinya mendapat laporan dari masyarakat atas dugaan manipulasi data.
Dalam laporannya, Bambang, menyerahkan sejumlah berkas. Terdiri dari lampiran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), juga Surat Keterangan Lembaga pemasyarakatan Kelas II-B Kabupaten Tuban. Lampiran data diri terlapor dan surat pernyataan terlapor itu juga bermaterai dan digunakan sebagai persyaratan saat mendaftar sebagai Caleg.
“padahal yang bersangkutan telah dipidana penjara dengan ancaman hukuman diatas lkma tahun penjara, tapi di SKCK tidak pernah dipidana sama sekali. Juga tidak menyiarkan sesuai aturan berlaku,” pungkasnya. (Sas/Sb)