Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Dugaan adanya manipulasi data yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Bojonegoro, mendapat tanggapan dari Ketua peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) yang juga Dosen Fakultas Hukum, Universitas Bojonegoro (Unigoro) Muhammad Mansur. Kamis (16/05/19).
Menurutnya berdasarkan undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, pasal 426 yang mana dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa seorang caleg terpilih penetapanya menjadi batal demi hukum yaitu apabila meninggal dunia, mengundurkan dir tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota.
“Dan terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang, atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.
Dalam hal ini Mansyur mengungkapkan bahwa jika yang dimaksudkan pemalsuan dokumen maka harus dibuktikan di pengadilan. Pasalnya dalam perkara tersebut masuk dalam pidana umum.
“Dan bukan pidana pemilu. Dengan demikian prosesnya bukan melalui Bawaslu”, ujarnya.
Dalam perkara tersebut harus dibuktikan sehingga mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sementara itu Fatkhur Rohman selaku Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, menuturkan jika Partai Nasdem telah menyerahkan berkas para calegnya dari instansi resmi. Yakni mulai dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) maupun surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani pidana Pengadilan Negeri Bojonegoro.
“Yang diserahkan oleh partai asli dari instansi resmi,” pungkasnya. (Bim/Sas).